PONTIANAK POST - Polres Sambas sedang melakukan verifikasi kebenaran dan keaslian pemeran video syur berdurasi 15 detik yang viral di jagat maya. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki siapa pembuat dan penyebarnya.
Hal tersebut dilakukan setelah jajaran Polres Sambas menerima informasi mengenai aksi pornografi yang melibatkan seorang perempuan yang sempat menghebohkan dunia maya.
“Polres Sambas menerima laporan informasi mengenai viralnya dugaan video berbau pornografi berdurasi sekitar 19 detik di media sosial, yang diduga melibatkan seorang perempuan. Selasa (31/3),” kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.
Menindaklanjutinya, jajaran Satreskrim Polres Sambas, melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran dan keaslian video tersebut, mengidentifikasi pembuatnya, serta pelaku penyebarluasannya.
“Kami sedang memverifikasi video yang beredar, kemudian kami juga melakukan penyelidikan siapa pembuatnya, penyebarnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, AKP Sadoko menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama pengguna media sosial. Untuk tidak terlibat dalam kegiatan berbau pornografi, termasuk menyebarluaskannya.
Ada ketentuan yang mengaturnya, dimana jika seseorang membuat video porno dan menyebarluaskan video asusila dapat diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Pornografi, UU ITE dan KUHP baru khususnya Pasal 407 ( 1 ) KUHP yang berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI."
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.(fah)
Editor : Miftahul Khair