Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PN Bengkayang Luncurkan e-Berpadu

Misbahul Munir S • Rabu, 9 November 2022 | 12:49 WIB
PEMBATASAN: Masjid Al-Ikhwan Sekadau saat membatasi pembukaan masjid untuk mengurangi penyebaran Covid-19, beberapa waktu lalu. Salat Id tahun ini boleh dilaksanakan di masjid dan tidak boleh dilaksanakan di tanah lapang. ISTIMEWA
PEMBATASAN: Masjid Al-Ikhwan Sekadau saat membatasi pembukaan masjid untuk mengurangi penyebaran Covid-19, beberapa waktu lalu. Salat Id tahun ini boleh dilaksanakan di masjid dan tidak boleh dilaksanakan di tanah lapang. ISTIMEWA
BENGKAYANG – Pengadilan Negeri Bengkayang bersama Pemda Kabupaten Bengkayang menandatangani perjanjian kerjasama implementasi aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Wilayah Hukum Kabupaten Bengkayang, kemarin.

Peluncuran aplikasi e-Berpadu ini diberlakukan sebagai bentuk inovasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar institusi penegak hukum  yakni Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Dirjen Permasyarakatan.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Oloan Exodus Hutabarat menyatakan, peluncuran aplikasi e-Berpadu sebagai upaya  harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang. Hal tersebut untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

Oloan berharap, aplikasi ini nantinya dapat membantu proses layanan perkara pidana yang efektif dan efisien, dan memberikan dampak pelayanan yang baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan.

Dalam e-Berpadu ini lanjut ia, juga terdapat beberapa fitur seperti pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan ijin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan ijin atau persetujuan penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penanganan, permohonan pembantaran penahanan, permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti dan permohonan ijin besuk tahanan online masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

"Peluncuran aplikasi e-Berpadu ini kalau wilayah Pontianak baru Bengkayang yang pertamakali. Sebagaimana arahan dari pak Dirjen kemarin paling lama awal Januari sudah menerapkan hal ini (e-Berpadu)," ucapnya.

Oloan menegaskan, aplikasi fokus pada perkara pidana misalnya ada limpahan berkas baik dari kejaksaan atau kepolisian masyarakat bisa mengetahui kembali atau dapat mengakses informasi berkaitan dengan perkara pidana. Ia juga menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat melalui Mobil Edukasi Peradilan Keliling (modelling). Dengan harapan, masyarakat yang berada di perbatasan terluarpun dapat mengetahui terkait bagaimana dan apa saja pelayanan hukum yang ada di PN Bengkayang.

"Termasuk progres perkara misalnya persidangan, tuntutan dan lainnya dapat diakses melalui aplikasi e-Berpadu ini," ucapnya.

Selanjutnya, lanjut dia, ada juga e-Litigasi atau persidangan secara elektronik yang mengacu pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik atau online.

"Untuk e-Litigasi ini mencakup e-Filling (pendaftaran perkara secara elektronik), e-payment (pembayaran biaya perkara secara elektronik), e-summon (panggilan sidang secara elektronik), dan e-litigation (persidangan secara elektronik)," ungkapnya.

"Pastinya e-Litigasi ini memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat, efektif dan efisien," timpalnya.

Ia juga menambahkan, di PN Bengkayang juga ada Layanan Informasi Asisten Virtual  atau disebut Si  Maya. Asisten virtual Si Maya ini merupakan aplikasi WhatsApp Virtual Assistance, yang bekerja dengan prinsip sebagai layanan Chatbot dengan layanan atau nomor layanan 089520177555.

"Pengguna aplikasi ini juga mudah, hanya mengandalkan keyboard atau kata kunci yang sudah tertanam pada sistem. Maka setiap kali sistem memperoleh pertanyaan, secara otomatis akan menyesuaikan jawaban sesuai dengan Keyboard pertanyaan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis yang turut menandatangani perjanjian kerjasama tersebut turut apresiasi MoU antarinstitusi penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang. Tentu hal tersebut kata Darwis, dinilai penting sejalan perkembangan teknologi informasi di era digital ini, termasuk pada penanganan perkara pidana berbasis teknologi.

Darwis menilai, aplikasi e-Berpadu pasti memberikan memudahkan dalam setiap proses kerja dan juga penanganan administrasi perkara pidana.

"Kita harap kerja sama ini dapat mendorong sistem basis data dalam penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi. Semoga dapat menjadi pelayanan yang prima dan memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan," ucap Darwis.

Bupati juga berharap, adanya aplikasi e-Berpadu ini tentu juga meningkat komunikasi dan sinergitas antar penegakan hukum dan juga dengan pemerintah daerah. Dengan kerjasama yang baik, maka situasi dan kondisi Kamtibmas dapat tercapai.

"Pemda Bengkayang dalam hal ini nagat mendukung pengembangan dan implementasi sistem peradilan perkara pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Semoga ini semakin meningkatkan kepuasan masyarakat dan rakyat yang mencari keadilan," tutupnya. (Sig) Editor : Misbahul Munir S
#bengkayang #e-Berpadu #pengadilan negeri #Luncurkan e-Berpadu