Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut didapat dari laporan saksi bernama Maria, yang merupakan kakak dari teman korban.
Bayu mengatakan, saksi dalam kejadian tersebut menghubungi Piket Siaga Call Center 110 Mabes Polri mengenai terjadinya penyekapan, pemerkosaan terhadap teman korban, pada Jumat (17/2) sekira pukul 10.27 WIB. "Atas hal itu, laporan tersebut kita teruskan ke Kapolsek Jagoi Babang untuk ditindaklanjuti," kata Kapolres.
Disamping itu, Kapolres juga menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut, dimana DW yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, berangkat dari Medan menuju Pontianak pada (8/2). Keesokan harinya (9/2), DW melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui Entikong bersama dengan beberapa rekannya.
Sesampainya di Malaysia, mereka dipekerjakan di tempat hiburan malam. Merasa tidak betah dengan pekerjaan tersebut, mereka yang saat itu berjumlah tiga orang melarikan diri. Setelah itu, mereka mencoba mencari pekerjaan kembali melalui media sosial Facebook dan ditawarkan oleh seorang warga Malaysia bernama Rudi untuk bekerja di cafe.
"Namun yang bersangkutan (Rudi) menolak DW untuk bekerja, dengan alasan masih di bawah umur. Kemudian DW disuruh pulang oleh saudra Rudi dan diserahkan ke pihak lain bernama Ahua," terangnya.
Kala itu, DW dijanjikan bekerja di kedai kopi oleh Ahua, namun kenyataannya DW dipekerjakan di diskotik kembali. DW sempat dua hari menginap di tempat tersebut. Dalam kurun waktu itu, korban mengalami kekerasan seksual oleh pemilik diskotik bernama Asen. Bahkan, DW yang masih berusia di bawah umur dipaksa masuk ke kamar Asen yang kemudian korban disetubuhi.
"Dihari kedua DW berada di diskotik tersebut, diketahui ada petugas KJRI yang mencari DW, namun tidak ketemu karena DW disuruh sembunyi oleh teman kerjanya. Menjelang malam hari, Ahua menjemput DW untuk dibawa ke rumahnya yang berada di Kuching dan sempat diinapkan selama dua hari," lanjut Bayu.
Kemudian, Bayu meneruskan, pada hari Kamis (16/2), DW diantarkan Ahua ke perbatasan. Disana, kemudian DW dijemput oleh dua orang laki-laki dengan berjalan kaki selama kurang lebih 2 jam ke parkiran motor. Setelah itu DW dibawa pria tersebut ke rumahnya yang berada di Dusun Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang.
Lebih jauh, sehari kemudian (17/2), Kapolres mendapatkan laporan via Whatsapp dari pelapor (Maria) tentang adanya kejadian dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayahnya. Kemudian, dia memerintahkan Kapolsek Jagoi Babang untuk mengecek TKP dan menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari yang sama pukul 11.20 wib.
"Benar kami telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana human trafficking yang terjadi diperbatasan Jagoi Babang, kemudian kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan dengan cepat korban langsung kami amankan,” ungkap Kapolres.
"Hasilnya, kami berhasil mengamankan korban berinisial DW yang saat itu berada di rumah salah satu warga," paparnya.
Mengenai hal tersebut, saksi (Maria) turut mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan tanggap Polres Bengkayang dalam menangani permasalahan tersebut.
“Terima kasih banyak pak telah cepat dan tanggap dalam memberikan bantuan kepada kami. Semoga bapak polisi diberikan kebijaksanaan dan berkat dari Tuhan,” sampainya melalui pesan via Whatsapp langsung kepada Kapolres Bengkayang. (sig) Editor : Misbahul Munir S