Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gencar Sosialisasikan Larangan Thrifting

Misbahul Munir S • Senin, 27 Maret 2023 | 11:16 WIB
BERSAMA: Kanit Dikyasa Lantas, Ipda Pariani bersama siswa siswi SMA Negeri 2 Bengkayang berswafoto bersama dalam sosialisasi peraturan tertib lalu lintas dan prokes covid-19, Kamis (15/7). ISTIMEWA
BERSAMA: Kanit Dikyasa Lantas, Ipda Pariani bersama siswa siswi SMA Negeri 2 Bengkayang berswafoto bersama dalam sosialisasi peraturan tertib lalu lintas dan prokes covid-19, Kamis (15/7). ISTIMEWA
BENGKAYANG – Polsek Samalantan menyambangi beberapa penjual pakaian bekas impor atau istilah yang familiar disebut lelong, Minggu (26/3). Dalam kesempatan ini, Kapolsek turut menyambangi beberapa lapak milik warga yang menjual pakaian Lelong di sekitaran Dusun Merpati, Desa Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

Memimpin jalannya giat, Kapolsek Samalantan, Iptu Luspen Simbolon menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merujuk pada perintah Presiden dan Kapolri dalam melaksanakan sosialisasi terhadap larangan penjualan pakaian bekas impor lelong, atau yang saat ini dikenal dengan istilah thrifting.

"Jadi ada beberapa alasan kita melakukan sosialisasi larangan aktivitas penjualan lelong ini. Pertama merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo dalam acara Business Matching, dimana beliau melontarkan larangan aktivitas thrifting sebagai upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor termasuk lelong," papar Kapolsek Samalantan.

Dia melanjutkan, dari arahan presiden tersebut dijelaskan bahwa aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar negeri merupakan hal yang dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Disisi lain, Iptu Luspen Simbolon juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga sebagai bentuk meneruskan perintah Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat, belum lama ini. Dimana dalam kunjungannya di Kalbar, Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menertibkan impor pakaian bekas.

"Dalam kesempatan itu juga, bapak Kapolri meminta jajarannya untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah. Termasuklah kita yang berada di wilayah Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang ini," ungkapnya.

Sementara sebelumnya, Kapolsek menjelaskan bahwa Kapolres Bengkayang juga telah memerintahkan setiap Kapolsek di jajaran Polres Bengkayang untuk aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut, lanjutnya, terkait pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag 18 tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Adapun dalam sosialisasi, Kapolsek menjelaskan pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Dimana dalam Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," ungkapnya.

"Dan Pasal 111 yang berbunyi setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkasnya. (sig) Editor : Misbahul Munir S
#bengkayang #familiar disebut lelong #Gencar Sosialisasikan #Larangan Thrifting #Polsek Samalantan