Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Korupsi GPIBI Center Sudah Dilimpahkan ke Kejari Bengkayang

Misbahul Munir S • Senin, 10 April 2023 | 14:00 WIB
AKBP Bayu Suseno, Kapolres Bengkayang,
AKBP Bayu Suseno, Kapolres Bengkayang,
BENGKAYANG - Tersangka korupsi hibah dana pembangunan gedung Gereja Perhimpunan Injili Baptis Indonesia (GPIBI) Kabupaten Bengkayang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang. Dalam lanjutannya, kasus ini kembali menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Bengkayang, berinisial BB. 

Diberitakan sebelumnya, korupsi hibah dana pembangunan gedung GPIBI ini terjadi pada tahun 2016 dan  2019, dengan menelan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD kabupaten Bengkayang. 

Terkait itu, Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno menegaskan, saat ini tersangka BB sudah dilimpahkan ke Jaksa terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 lalu. "Sudah di limpahkan ke Kejari Bengkayang," ucap Kapolres, Minggu (9/4). 

Dalam kasus korupsi ini, Kapolres menyatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun saat ini pihaknya, melalui Kasat Reskrim masih gelar perkara (lanjutan) di Dit Reskrimsus Polda Kalbar. 

"Tersangka lain kemungkinan ada, namun saat ini Kasat Reskrim masih proses gelar perkara di Ditkrimsus Polda Kalbar. Bila hasil gelar dinyatakan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, maka akan kami lakukan proses penyidikannya," pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksaputra membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerima berkas limpahan kasus PIBI Center dan tersangka BB. 

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI. Dana itu  untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun anggaran 2016 dan Tahun anggaran 2019," terang Kajari. 

Saat ini, lanjutnya, BB sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut. Jauh sebelumnya, diketahui mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, berinisial BB ini juga pernah terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Khusus (Bansus) untuk 48 desa di Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017 senilai Rp20 miliar. Kasus ini ditangani langsung oleh Polda Kalbar. 

Sementara total kerugian dari Penghitungan Kekayaan Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam perkara Bansus Desa Kabupaten Bengkayang mencapai Rp19 miliar. Dan Polda Kalbar berhasil menyelamatkan aset dengan menyita Rp9 miliar. 

Sebelumnya, para kepala desa di Bengkayang tak menyangka penyaluran dana bantuan khusus desa dari BPKAD Bengkayang dengan APBD tahun 2017 total Rp20 miliar akan bermasalah. Mereka bahkan sempat tak tahu, ketika dana itu ditransfer ke rekening desa. Dana itu diberikan atau dikirim ke rekening 48 desa dengan jumlah dana yang diterima tiap desa bervariasi. 

Desa Sungai Duri tercatat sebagai penerima dana terbesar senilai Rp1.880.138.000, dan Desa Capkala penerima dana terkecil yakni Rp64.182.000. Selanjutnya para kepala desa penerima dana diperiksa penyidik secara maraton, sejak Februari 2018 hingga 17 Juni 2019. 

Kemudian 7 Oktober 2020, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak vonis  BB  pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah. BB dalam perkara ini  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, terpidana sedang menjalani hukuman  di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang. (sig)  Editor : Misbahul Munir S
#Dilimpahkan #Kejari Bengkayang #GPIBI #kasus korupsi