Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

4 Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati di Bengkayang

Miftahul Khair • Jumat, 21 Februari 2025 | 16:27 WIB
Empat terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, yakni DR, BN, JK, dan RM.
Empat terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, yakni DR, BN, JK, dan RM.

PONTIANAK POST – Empat terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, yakni DR, BN, JK, dan RM, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang. Dua di antara terdakwa tersebut merupakan warga negara Malaysia. 

Jaksa Bangga Andika Hutabarat menyampaikan bahwa pada 20 Februari 2025, Pengadilan Negeri Bengkayang menggelar sidang untuk kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang melibatkan keempat terdakwa tersebut.

"Di dalam tuntutan Jaksa tersebut, semua terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran Narkotika internasional antar negara jenis shabu seberat 20 Kg itu masing-masing dituntut dengan tuntutan hukuman mati," katanya, Jumat (21/2). 

Bangga menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia untuk diedarkan.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim dari TNI AD yang menangkap para terdakwa sebelum barang terlarang itu sempat beredar. 

Ia juga menekankan bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan yang pertama di Bengkayang dalam lima tahun terakhir.

"Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir," ujarnya. 

Sebagai jaksa muda, Bangga berharap tuntutan tegas ini dapat memberikan efek jera dan membantu mengurangi peredaran narkotika di Bengkayang, yang saat ini sudah berada di level mengkhawatirkan.

"Kita harap dari Pengadilan Negeri Bengkayang dapat mengabulkan tuntutan hukuman mati kita ini," harapnya. 

Kasi Pidum Kejari Bengkayang, Martino Manalu, membenarkan tuntutan tersebut. "Ya kemarin pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman mati," pungkasnya. 

Sidang pembacaan tuntutan dihadiri langsung oleh Bangga Andika Hutabarat bersama Jaksa Retno Mokodongan, yang membacakan tuntutan dengan tegas di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkayang.

Turut hadir juga Kasi Pidana Umum Bengkayang, Martino Manalu, yang memantau jalannya persidangan. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#bengkayang #jaringan internasional #kasus narkoba #terdakwa #hukuman mati