PONTIANAK POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menemukan sejumlah pemilih dengan usia di atas 100 tahun dalam kegiatan pencocokan data pemilih terbatas yang digelar sebagai bagian dari pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) 2025. Temuan itu didapat dari verifikasi sampel pemilih berdasarkan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Kegiatan verifikasi ini mengambil sampel pemilih yang tercatat berusia lebih dari satu abad,” ujar Anggota KPU Bengkayang, Mujidi, Kamis (27/11).
Verifikasi dilakukan di lima kecamatan wilayah perbatasan: Ledo, Tujuh Belas, Bengkayang, Jagoi Babang, dan Seluas. Dari hasil pemeriksaan, KPU mendapati enam warga dengan usia tercatat di atas 100 tahun. “Dari enam orang yang kami verifikasi, dua di antaranya masih hidup dan dalam kondisi sehat, sementara empat lainnya telah meninggal dunia,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemilih yang telah meninggal dunia akan dicoret dari daftar pemilih setelah dilengkapi dokumen pendukung. “Untuk warga yang meninggal, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penerbitan surat keterangan kematian,” ujarnya.
Dua warga lanjut usia yang masih hidup masing-masing adalah Inggaap, warga Dusun Sejadis, Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo, kelahiran Darit, 10 Agustus 1910, yang kini berusia 115 tahun; serta Marta Wijaya, warga Dusun Setia Jaya, Desa Bengkilu, Kecamatan Tujuh Belas, kelahiran 13 Agustus 1922.
“Keduanya masih dalam kondisi sehat, meskipun penglihatan dan pendengaran mereka sudah mulai menurun,” tambah Mujidi.
Proses verifikasi dilakukan oleh petugas pencocokan data pemilih terbatas (coktas) yang telah ditetapkan, dengan pengawasan langsung dari Bawaslu Bengkayang. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penyusunan data sebelum KPU menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada awal Desember 2025. (ant)
Editor : Hanif