Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Bengkayang Bantah Buka Transmigrasi Baru, Aksi Warga Nibung Disebut Salah Tafsir

Hanif PP • Jumat, 23 Januari 2026 | 10:10 WIB

 

PROTES: Warga Dusun Nibung membentangkan spanduk penolakan di gerbang perbatasan dusun, pada Jumat (16/1) lalu. Sementara Pemkab Bengkayang menegaskan tidak ada rencana pembukaan kawasan transmigrasi
PROTES: Warga Dusun Nibung membentangkan spanduk penolakan di gerbang perbatasan dusun, pada Jumat (16/1) lalu. Sementara Pemkab Bengkayang menegaskan tidak ada rencana pembukaan kawasan transmigrasi

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan tidak ada rencana pembukaan maupun pembangunan unit permukiman transmigrasi baru di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, pada Kamis (22/1), untuk meluruskan informasi yang berkembang menyusul aksi penolakan warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, pada Jumat, 16 Januari 2026.

“Aksi masyarakat Dusun Nibung yang ramai diberitakan sebagai penolakan transmigrasi baru, sejatinya merupakan penolakan terhadap kegiatan verifikasi lapangan lahan usaha transmigrasi Paket A,” kata Darwis.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah tidak merencanakan pembukaan kawasan transmigrasi baru. Kegiatan yang direncanakan pada 14–16 Januari 2026 tersebut murni berupa verifikasi lapangan terhadap lahan usaha transmigrasi Paket A yang telah ada sejak lama.

Menurut Bupati, lahan usaha transmigrasi Paket A di Dusun Nibung telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga transmigrasi yang diterbitkan pada 1991 hingga 1993 oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual lahan, status penguasaan, serta mengidentifikasi persoalan pertanahan yang ada.

Namun, rencana verifikasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan itulah yang kemudian berkembang menjadi persepsi adanya rencana pembukaan kawasan transmigrasi baru.

Sebelumnya, warga Dusun Nibung menggelar aksi pernyataan sikap dengan membentangkan spanduk di gerbang perbatasan dusun. Mereka menilai evaluasi lahan transmigrasi dilakukan tanpa izin, sosialisasi, dan persetujuan masyarakat lokal.

Warga juga menyoroti dasar hukum berupa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tingkat I Nomor 033 Tahun 1978 tentang pencadangan area transmigrasi seluas 1.320 hektare, yang dinilai tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan hak kelola masyarakat yang telah lama bermukim.

Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, menyatakan penolakan sudah disampaikan sejak awal saat tim evaluasi datang ke wilayah mereka, namun tetap dilanjutkan tanpa kesepakatan bersama. Aksi dilakukan secara damai dengan mengenakan busana adat sebagai simbol identitas dan penegasan hak atas wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sebastianus Darwis mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai substansi yang sebenarnya.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkayang, saya mengajak semua pihak untuk menginformasikan dan memberitakan sesuatu sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan pertanahan secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta membuka ruang komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada keresahan masyarakat. (ars)

Editor : Hanif
#Transmigrasi Baru #transmigrasi #Verifikasi Lahan #pemkab bengkayang #nibung #penolakan warga