PONTIANAK POST – Di halaman Polda Kalimantan Barat, Poltak Silitonga berdiri membawa harapan seorang petani bernama Lie Chin Fa alias Toni pada Rabu (25/2). Hari itu, ia datang untuk memastikan keadilan benar-benar berjalan.
Lie Chin Fa melaporkan dugaan perusakan kebun sawit miliknya yang disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial EM. Kini, status tersangka telah disematkan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Kalbar karena sudah menetapkan tersangka,” ujar Poltak kepada wartawan.
Namun, menurutnya, perjuangan belum selesai. Tersangka disebut belum ditahan, sementara korban merasa masih mengalami tekanan. Poltak mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera melakukan penahanan, karena situasi bisa semakin membebani korban.
“Kami berharap yang bersangkutan segera ditahan karena oknum anggota DPRD ini tidak ditahan sehingga akhirnya diduga masih melakukan persekusi terhadap korban,” katanya.
Poltak juga menyinggung pentingnya sikap tegas dari DPRD Kabupaten Bengkayang. Menurutnya, ketika seorang wakil rakyat telah berstatus tersangka, langkah penonaktifan menjadi bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Ia bahkan menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut.
Poltak menegaskan, dukungan terhadap Polri tetap diberikan. Namun, keadilan, menurutnya, harus dirasakan nyata.
"Jadi, semua masyarakat sama di mata hukum, baik pejabat. Jika melakukan tindak pidana, baik masyarakat atas maupun bawah, harus tetap dipertanggungjawabkan dan harus ditahan," terang Poltak.
Kasus ini bermula pada 2024 lalu. Kala itu, lahan sawit seluas sekitar 6 Hektare dengan tanaman sekitar 850 batang yang telah berusia lebih dari 2 tahu diduga dirusak oleh oknum anggota DPRD Kabupaten bengkayang.
Akibatnya, kerugian yang dialami diperkirakan lebih dari Rp500 juta. "Tanaman yang sudah tumbuh dirusak, lalu saat ditanam kembali, klien kami justru mendapat tekanan dan intimidasi,” ujar Poltak.
Soal persekusi, kliennya juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat mencoba kembali menanam di lahan yang sama.
Ia mengatakan tindakan tersebut membuat kliennya merasa takut karena berasal dari kalangan masyarakat desa yang tidak memahami proses hukum secara mendalam.
“Klien kami sudah dua kali menanam kembali. Namun setiap kali mencoba menanam, ada saja gangguan dan intimidasi. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan adil,” tegasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair