PONTIANAK POST - Polres Bengkayang melalui Satlantas kembali menggencarkan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah titik wilayah Kota Bengkayang, Selasa (26/5/2026).
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot racing yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
Razia dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bengkayang, Sunarli. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Polisi Sebut Knalpot Brong Ganggu Ketertiban Warga
Kasat Lantas Polres Bengkayang AKP Sunarli mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan kenyamanan masyarakat.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan suara knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan lingkungan. Karena itu kami lakukan penertiban untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan dengan knalpot brong juga sering dikaitkan dengan aksi balap liar dan perilaku ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Polisi Beri Edukasi kepada Pengendara
Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan.
Petugas mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kapolres Bengkayang, Syahirul Awab menegaskan penertiban knalpot brong akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Tidak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai spesifikasi teknis juga akan menjadi sasaran penindakan.
“Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas AKBP Syahirul Awab melalui Kasatlantas.
Ia menambahkan patroli dan razia akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Penindakan ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Keluhan Warga Jadi Perhatian Serius
Knalpot brong dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sumber keluhan masyarakat di berbagai daerah karena dinilai mengganggu waktu istirahat warga dan memicu keresahan sosial.
Di kawasan permukiman padat, suara bising kendaraan sering memicu ketegangan antara pengguna jalan dan warga sekitar.
Satlantas Polres Bengkayang mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan agar situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap kondusif. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro