Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemkab Bengkayang Kawal Hak 703 KK Terdampak Sengketa Lahan Sawit di Karimunting

Uray Ronald • Selasa, 23 Juni 2026 | 23:57 WIB
Rapat penyelesaian permasalahan lahan milik Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware di Desa Karimunting pada Selasa (23/6/2026) (Antara)
Rapat penyelesaian permasalahan lahan milik Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware di Desa Karimunting pada Selasa (23/6/2026) (Antara)

 

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya untuk mengawal hak 703 kepala keluarga (KK) yang terdampak sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kasus ini menjadi sorotan karena lahan yang disengketakan disebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah pengawalan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga serta penyampaian surat keberatan kepada Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKH).

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyatakan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

"Kita akan menyampaikan surat keberatan kepada tim Satgas PKH untuk meminta klarifikasi. Ini yang akan segera kita lakukan," ujar Sebastianus Darwis di Bengkayang, Selasa (23/6).

Baca Juga: Nyobeng Jadi Magnet Wisata Budaya Perbatasan, Ratusan Warga Malaysia Hadir di Bengkayang

Sengketa Libatkan Ratusan KK dan Lahan Bersertifikat

Sengketa lahan ini mencuat setelah area milik anggota Koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH) dan Koperasi Matang Ware disebut dikuasai oleh pihak PT Agrinas Palma Nusantara sejak 11 April 2026.

Total lahan yang menjadi objek sengketa mencapai lebih dari seribu hektare, dengan rincian 419 hektare milik Koperasi DTH dan 623 hektare milik Koperasi Matang Ware.

Kedua koperasi tersebut menyatakan bahwa seluruh lahan telah memiliki SHM atas nama anggota masing-masing.

Koperasi Klaim Rugi Miliaran Rupiah

Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan sekaligus perwakilan Koperasi Matang Ware, Kornelius Arif, menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah turun tangan memperjuangkan hak para anggota koperasi.

"Saya sebagai Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan sekaligus mewakili Koperasi Matang Ware hari ini menyampaikan keluhan dan protes," ujarnya.

Ia menyebut total masyarakat terdampak mencapai 703 kepala keluarga, terdiri dari 297 KK anggota Koperasi DTH dan 406 KK anggota Koperasi Matang Ware.

Kerugian akibat konflik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,72 miliar, yang berasal dari hasil produksi dan biaya perbaikan lahan.

Pemkab Dorong Penyelesaian Berbasis Hukum dan Dialog

Bupati menegaskan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus mengawal proses penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan dapat kembali mengelola lahan secara aman dan berkelanjutan.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai aturan perundang-undangan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tanam Sawit di Kawasan Terlarang, Pemkab Sanggau Segel Lahan 60 Hektare Milik PT CUT

Harapan Kepastian Hukum bagi Warga Terdampak

Kasus sengketa lahan di Karimunting menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah perkebunan Kalimantan Barat. Pemerintah daerah berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden baik dalam penanganan konflik serupa di masa depan.

Dengan pengawalan dari Pemkab Bengkayang, masyarakat terdampak berharap ada kejelasan status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama mereka.

Secara nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sedikitnya 8.959 kasus sengketa lahan di Indonesia, dengan sekitar 15 persen di antaranya merupakan konflik antara masyarakat dan badan hukum atau perusahaan, termasuk sektor perkebunan.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menerima 3.264 aduan konflik agraria sepanjang 2020–2025, dengan Kalimantan menjadi salah satu wilayah dengan intensitas aduan yang menonjol.

Di tingkat daerah, berbagai laporan menunjukkan bahwa Kalimantan Barat termasuk wilayah dengan kompleksitas tinggi dalam persoalan tata kelola lahan, terutama akibat tumpang tindih antara lahan masyarakat, kawasan hutan, dan konsesi perkebunan.*

Editor : Uray Ronald
#engketa lahan Bengkayang #703 KK Karimunting #konflik sawit Kalbar #SHM lahan perkebunan #Koperasi Matang Ware