PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terus mengawal penyelesaian pengelolaan kebun plasma sawit di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan petani plasma kembali memperoleh manfaat ekonomi dari lahan yang mereka miliki sekaligus mendapatkan kepastian hukum.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Agrinas Palma Nusantara, dan seluruh pihak terkait agar penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Yang terpenting, hak masyarakat harus terlindungi dan hasil panen harus dinikmati oleh petani plasma sebagai pemilik lahan," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (14/7).
Baca Juga: Pemkab Bengkayang Kawal Hak 703 KK Terdampak Sengketa Lahan Sawit di Karimunting
Lahan Plasma 419 Hektare Dipastikan Milik Masyarakat
Sebastianus Darwis menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas PKH, lahan plasma seluas 419 hektare berada di luar kawasan perkebunan perusahaan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan status tersebut, masyarakat dapat kembali mengelola kebun dan menikmati hasil panennya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Saya berharap masyarakat tetap menjaga stabilitas. Yang utama adalah kesejahteraan masyarakat dapat terjamin dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Koperasi Ajukan Ganti Rugi Rp3,72 Miliar
Ketua Koperasi Matang Ware Kornelius Arif mengatakan pengembalian pengelolaan kebun kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk memulihkan aktivitas ekonomi sekitar 703 kepala keluarga yang selama ini bergantung pada hasil kebun plasma sawit.
Menurutnya, Koperasi Matang Ware bersama Koperasi Dasar Tumbuh Harapan akan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,72 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian yang dialami masyarakat selama sekitar tiga bulan ketika hasil panen dikelola vendor yang ditunjuk oleh Agrinas Palma Nusantara.
"Sesuai hasil pertemuan dengan Satgas PKH, setelah lahan ini kembali kepada masyarakat, kerugian-kerugian tersebut akan kami ajukan agar dapat dikembalikan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: Daops Manggala Agni Gelar Mediasi Pasca Kebakaran Hutan di Desa Karimunting untuk Cegah Karhutla
Produktivitas Kebun Menurun
Selain kehilangan hasil panen, Kornelius menyebut kondisi kebun juga mengalami penurunan karena selama masa pengelolaan tidak dilakukan pemupukan maupun perawatan rutin. Akibatnya, produktivitas tanaman sawit menurun.
Apabila tuntutan ganti rugi terealisasi, seluruh dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan kebun melalui pembersihan lahan, pemupukan, dan perawatan tanaman agar produktivitas sawit kembali meningkat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Langkah cepat Bupati membuat kami lega dan hari ini masyarakat sudah bisa kembali melakukan panen setelah sekitar tiga bulan dipanen oleh vendor," ujar Kornelius.
Pemkab Terus Kawal Penyelesaian
Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian bersama seluruh pihak terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan usaha perkebunan rakyat dapat berjalan seiring dalam mendukung perekonomian daerah.
Kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan utama di Kabupaten Bengkayang. Data RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025–2029 mencatat luas areal perkebunan kelapa sawit pada 2024 mencapai 175.492,25 hektare dengan produksi 439.169 ton.
Pada tahun yang sama, lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang mencakup subsektor perkebunan, memberikan kontribusi 34,25 persen terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Bengkayang, menjadikannya sektor ekonomi terbesar di daerah tersebut.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan kebun plasma dinilai penting bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat dan sektor perkebunan daerah.
Baca Juga: Lahan Eks Duta Palma di Kalbar Dikelola Agrinas Palma, Pemerintah Urus Legalitas
Regulasi Soal Kebun Plasma
Pengelolaan kebun plasma merupakan bagian dari pola kemitraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengamanatkan pengembangan usaha perkebunan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan mengenai pembangunan kebun masyarakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di sekitar wilayah usaha.*
Editor : Uray Ronald