Bupati Bengkayang Minta PT PSA Segera Serahkan Sertifikat Hak Milik Kebun Plasma kepada Petani

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:59 WIB
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menghadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (22/7). (ANTARA)
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis. (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meminta PT PSA segera menuntaskan penerbitan dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun plasma kepada petani mitra. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat yang telah menunggu sejak lama.

Menurut Sebastianus, penyelesaian SHM harus menjadi perhatian serius perusahaan karena kewajiban pembayaran kredit pembangunan kebun plasma oleh para petani telah dinyatakan lunas sekitar dua tahun lalu.

"Perusahaan harus memegang komitmen yang telah disepakati bersama. Hak masyarakat harus segera dipenuhi agar petani memperoleh kepastian hukum atas kebun plasmanya," katanya di Bengkayang, Minggu (2/8) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bupati Bengkayang Desak Percepatan Perbaikan Jalan dan Distribusi Energi untuk Kendalikan Inflasi

MoU Sebut Biaya SHM Sudah Termasuk dalam Pembangunan Kebun

Sebastianus mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah menggelar rapat bersama pihak perusahaan untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) kemitraan, biaya pembangunan kebun plasma sebesar Rp50 juta per hektare telah mencakup seluruh biaya penerbitan SHM. Dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa sertifikat diserahkan kepada petani setelah kewajiban kredit pembangunan kebun dinyatakan lunas.

Baca Juga: Bupati Bengkayang Kawal Penyelesaian Konflik Kebun Plasma Sawit Karimunting, Pastikan Lahan 419 Hektare Milik Masyarakat

Kepastian SHM Dinilai Lindungi Hak Petani

Sebastianus menilai belum adanya kepastian penyerahan SHM berpotensi menghambat perlindungan hak-hak petani. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan Kantor Pertanahan, perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani.

Menurutnya, pemerintah daerah berkepentingan memastikan pola kemitraan perkebunan berjalan sesuai ketentuan sehingga hak dan kewajiban seluruh pihak dipenuhi sebagaimana yang telah disepakati.

"Kami ingin persoalan ini segera selesai. Jangan sampai hak masyarakat terus tertunda, padahal dasar hukumnya sudah jelas dan kewajiban petani juga telah dipenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bengkayang Kawal Hak 703 KK Terdampak Sengketa Lahan Sawit di Karimunting

Percepatan Administrasi Diharapkan Segera Tuntas

Bupati berharap PT PSA segera menindaklanjuti komitmen tersebut melalui percepatan proses administrasi bersama Kantor Pertanahan agar SHM dapat segera diterbitkan dan diserahkan kepada seluruh petani plasma yang berhak.

Menurut Sebastianus, penyelesaian SHM tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi petani, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemitraan perkebunan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi perkebunan, serta mendukung pembangunan sektor perkebunan yang berkeadilan di Kabupaten Bengkayang.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
SHM kebun plasma PT PSA petani plasma Bengkayang bupati bengkayang Sertifikat Hak Milik