PONTIANAK POST - Satresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan 27,45 gram sabu hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika, Rabu (12/8/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang dan disaksikan sejumlah unsur penegak hukum serta pihak terkait.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto, didampingi Kasatresnarkoba. Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, penyidik, pengawas internal, penasihat hukum, tersangka, dan awak media.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 1 Agustus 2026.
Sebelum dimusnahkan, penyidik memperlihatkan sabu kepada tersangka dan para saksi dalam kondisi tersegel. Segel kemudian dibuka di hadapan mereka untuk memastikan keabsahan barang bukti.
Petugas selanjutnya melakukan pengujian menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine atau metamfetamin.
Hasil tersebut diperkuat pemeriksaan sampel di laboratorium BPOM Pontianak yang menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, sabu dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam blender berisi air. Campuran tersebut kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai dan dihancurkan hingga larut.
Hasil campuran selanjutnya dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penanganan barang bukti.
Perkuat Pemberantasan Narkoba
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang.
“Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Syahirul.
Menurut dia, narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi penerus sekaligus keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Syahirul mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian. Ia memastikan Polres Bengkayang akan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkayang memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti ditangani sesuai prosedur hukum.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro