PONTIANAK POST — Sebanyak 7.198 anak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tercatat berstatus anak tidak sekolah (ATS) dan anak putus sekolah (APS) berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 3 September 2026.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 3.656 anak atau sekitar 51 persen telah dipastikan kebenaran datanya.
"Sementara 3.550 anak lainnya atau sekitar 49 persen masih memerlukan proses verifikasi dan validasi di lapangan," ujar Sebastianus dalam Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar serta Bimbingan Teknis Penanganan Anak Tidak Sekolah di Bengkayang, Selasa (15/9).
Baca Juga: 3,9 Juta Anak Tidak Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan SPMB PJJ 2026
Validasi Data Menjadi Prioritas
Menurut Sebastianus, akurasi data menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan ATS dan APS.
Data yang telah diverifikasi diperlukan agar intervensi pemerintah benar-benar menyasar anak yang membutuhkan dukungan untuk kembali memperoleh akses pendidikan.
Ia mengatakan persoalan anak tidak sekolah dan putus sekolah masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara bersama karena pendidikan merupakan hak dasar setiap anak.
Sejumlah kecamatan, seperti Monterado, Seluas, dan Sungai Raya Kepulauan, tercatat memiliki jumlah anak tidak sekolah relatif tinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
Karena itu, Pemkab Bengkayang mendorong percepatan verifikasi dan validasi dengan melibatkan satuan pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.
"Operator SD tidak bisa bekerja sendiri dari sekolah saja. Pencocokan dan validasi data harus dilakukan bersama operator desa yang memahami kondisi demografi warga," katanya.
Libatkan Operator Sekolah dan Desa
Sebastianus menargetkan sisa data yang belum terverifikasi dapat segera dituntaskan melalui koordinasi antara operator sekolah dan operator desa.
Langkah tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai anak yang benar-benar tidak bersekolah maupun yang telah putus sekolah.
Ia menegaskan penanganan ATS dan APS tidak cukup hanya mengandalkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kolaborasi diperlukan mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan hingga masyarakat untuk menemukan anak yang tidak bersekolah dan mengetahui penyebabnya.
Pemkab Bengkayang sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah melalui Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 442/DIKBUD/Tahun 2025.
"Penanganan anak tidak sekolah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama yang erat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan serta seluruh unsur masyarakat," ujarnya.
Operator SD Diperkuat Melalui Bimtek
Bupati berharap sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan kemampuan petugas pendataan ATS, khususnya operator satuan pendidikan jenjang SD.
Para operator diharapkan mampu melakukan pendataan, pencocokan, serta validasi secara lebih akurat dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa.
Dengan data yang semakin akurat, pemerintah daerah dapat menentukan bentuk intervensi yang sesuai bagi anak yang tidak sekolah maupun putus sekolah.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara