Kejari Bengkayang Siapkan Tiga Instrumen Hukum untuk Penanganan Karhutla, Perdata hingga Perdana

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 23:04 WIB
Jajaran Polsek Sungai Raya Kepulauan, Polres Bengkayang memadamkan karhutla beberapa waktu lalu. (Humas Polri)
Ilustrasi - Jajaran Polsek Sungai Raya Kepulauan, Polres Bengkayang memadamkan karhutla beberapa waktu lalu. (Humas Polri)

 

PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum di wilayah tersebut.

Kasi Pidum Kejari Bengkayang Ferry mengatakan hingga saat ini belum ada perkara karhutla yang ditangani. Namun, pihaknya telah menyiapkan instrumen hukum sebagai langkah antisipasi.

"Sampai saat ini belum ada menangani perkara karhutla tapi kita siapkan instrumen hukum jika nanti ada yang memenuhi unsur," ujar Ferry, Rabu (16/9).

Menurut dia, terdapat tiga instrumen hukum yang dapat digunakan, yakni pidana umum, pidana khusus, dan gugatan secara keperdataan.

Ferry menegaskan, Kejari Bengkayang akan mendukung langkah penanganan karhutla yang telah disepakati pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Bengkayang Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 21 September

Apabila terdapat perkara yang masuk ke tahap penegakan hukum, proses penanganannya akan disesuaikan dengan instrumen hukum dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ferry mengingatkan pentingnya memperhatikan indikator dan persyaratan apabila status tanggap darurat bencana karhutla di Kabupaten Bengkayang kembali diperpanjang.

2.215 Titik Panas di Seluruh Bengkayang

Pernyataan Kejari Bengkayang disampaikan di tengah masih tingginya risiko karhutla, meskipun hujan mulai turun dan jumlah titik panas menunjukkan penurunan.

Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto mengatakan, berdasarkan data Polres Bengkayang, terdapat 2.215 titik panas sepanjang Januari hingga September 2026.

Lima kecamatan dengan jumlah titik panas tertinggi yakni Kecamatan Sungai Raya sebanyak 489 titik, Siding 226 titik, Seluas 215 titik, Teriak 184 titik, dan Ledo 157 titik.

"Hotspot bulanan tertinggi terjadi pada bulan Agustus sebanyak 1.284 titik," ujarnya.

Baca Juga: Karhutla Bengkayang Capai 1.596 Hektare, Asap Berdampak ke 17 Kecamatan

Polres Siagakan 180 Personel

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polres Bengkayang menyiapkan 180 personel, terdiri atas 30 personel di tingkat polres dan 150 personel di polsek.

Polres juga menerapkan pembagian wilayah penanganan menjadi tiga rayon guna mempercepat respons terhadap titik panas maupun kebakaran yang ditemukan di lapangan.

Selain pemadaman dan verifikasi titik panas, kepolisian juga melakukan patroli terpadu, sosialisasi pencegahan karhutla, pembagian bantuan sosial, air bersih dan masker, pemeriksaan kesehatan, serta penegakan hukum.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
penegakan hukum karhutla karhutla Bengkayang Kejari Bengkayang karhutla titik panas Bengkayang polres bengkayang