PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengajukan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Tikar Bidai Bengkayang guna melindungi warisan budaya masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kerajinan lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora mengatakan dokumen persyaratan pendaftaran Tikar Bidai telah dipenuhi dan kini diproses secara administratif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Tikar Bidai merupakan kerajinan tradisional masyarakat Kabupaten Bengkayang, khususnya komunitas Dayak Bidayuh, yang pembuatannya diwariskan dari generasi ke generasi melalui keterampilan menganyam secara manual," kata Jonny, Minggu (20/9).
Baca Juga: Lindungi Warisan Dayak Bidayuh, Tikar Bidai Bengkayang Resmi Didaftarkan Indikasi Geografis
Tikar Bidai, Warisan Keterampilan Masyarakat Dayak Bidayuh
Lebih dari sekadar perlengkapan rumah tangga, Tikar Bidai merepresentasikan pengetahuan tradisional dan identitas budaya masyarakat setempat yang terus dipertahankan para pengrajinnya.
Kekhasan kerajinan ini terletak pada bahan baku dan teknik pembuatannya. Secara tradisional, Tikar Bidai menggunakan rotan saga dan kulit kayu boyuh dari pohon tarap yang dianyam secara manual.
Dalam identifikasi di sentra kerajinan Bengkayang, ditemukan pula penggunaan pewarna alami dari daun rambutan dan daun nyam yang menghasilkan warna hitam dengan kilau khas.
Perpaduan bahan, pewarna alami, teknik pengolahan, dan keterampilan pengrajin menjadi karakteristik yang memperkuat keterkaitan Tikar Bidai dengan wilayah asalnya.
Pelindungan IG Diharapkan Tingkatkan Nilai Ekonomi Pengrajin
Jonny mengatakan pelindungan Indikasi Geografis penting untuk menjaga reputasi, kualitas, karakteristik, serta proses produksi suatu produk yang memiliki keterkaitan dengan faktor geografis.
"Bagi Tikar Bidai, pelindungan IG diharapkan tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga memperkuat posisi produk daerah, meningkatkan nilai tambah, dan membuka manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pengrajin," tuturnya.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Tikar Bidai telah lama menjadi salah satu produk kerajinan Bengkayang dengan pasar yang cukup luas.
Kanwil Kemenkum Siapkan Produk Daerah Lainnya
Setelah Tikar Bidai, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyiapkan sejumlah produk lain untuk didorong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Produk tersebut antara lain Madu Kelulut Kubu Raya, Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, dan Kopi Robusta Gunung Niyut Landak.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga akan memfasilitasi pemeriksaan substantif Madu Kelulut Kapuas Hulu bersama tim DJKI serta terus mengidentifikasi potensi IG lainnya sebagai upaya menjaga keberlanjutan produk khas daerah dan meningkatkan nilai ekonominya," kata Jonny.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara