Kanwil Kemenkum Kalbar Ajukan Indikasi Geografis Tikar Bidai Bengkayang

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 22:01 WIB
Seorang warga Bengkayang mengayam bidai di rumahnya di Dusun Preges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang (ANTARA/HO : Narwati)
Seorang warga Bengkayang mengayam bidai di rumahnya di Dusun Preges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang (ANTARA/HO : Narwati)

PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat resmi mengajukan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Tikar Bidai Bengkayang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah hukum ini diambil untuk memberikan pelindungan resmi terhadap warisan budaya lokal sekaligus mendongkrak nilai ekonomi produk kerajinan khas masyarakat perbatasan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Tikar Bidai memiliki keterikatan historis yang sangat kuat dengan kebudayaan lokal di Kabupaten Bengkayang.

"Tikar Bidai merupakan kerajinan tradisional masyarakat Kabupaten Bengkayang, khususnya komunitas Dayak Bidayuh, yang pembuatannya diwariskan dari generasi ke generasi melalui keterampilan menganyam secara manual," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Minggu.

Jonny menjelaskan bahwa seluruh berkas pendaftaran telah dinyatakan lengkap dan saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi administratif di DJKI. Selain berfungsi sebagai perlengkapan rumah tangga, produk anyaman ini menjadi representasi identitas budaya serta pengetahuan tradisional suku Dayak Bidayuh yang terus dilestarikan.

Keunggulan Tikar Bidai terletak pada penggunaan bahan baku alami serta teknik pembuatan yang spesifik. Kerajinan ini memanfaatkan kombinasi rotan saga dan kulit kayu boyuh dari pohon tarap yang diolah sepenuhnya menggunakan tangan.

Bahan Alami dan Potensi IG Lainnya

Proses identifikasi di sentra kerajinan juga menemukan penggunaan pewarna alami dari daun rambutan serta daun nyam yang menghasilkan kilau warna hitam yang khas. Kombinasi antara kearifan lokal, bahan baku alami, dan keterampilan pengrajin inilah yang menjadi variabel penting dalam penilaian Indikasi Geografis.

Jonny menambahkan bahwa pelindungan IG sangat krusial untuk menjaga reputasi, standar kualitas, serta keaslian produk dari ancaman klaim pihak luar. Mengingat Bengkayang berbatasan langsung dengan Malaysia, sertifikasi ini diproyeksikan mampu meningkatkan daya saing dan nilai jual Tikar Bidai di pasar internasional.

"Bagi Tikar Bidai, pelindungan IG diharapkan tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga memperkuat posisi produk daerah, meningkatkan nilai tambah, dan membuka manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pengrajin," tuturnya.

Selain Tikar Bidai, Kanwil Kemenkum Kalbar juga tengah menyiapkan sejumlah komoditas unggulan daerah lainnya untuk didaftarkan sebagai IG. Beberapa produk potensial tersebut meliputi Madu Kelulut Kubu Raya, Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Kopi Robusta Gunung Niyut Landak, serta fasilitasi pemeriksaan substantif untuk Madu Kelulut Kapuas Hulu (ant).
Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
tikar bidai bengkayang Kanwil Kemenkum indikasi geografis warisan budaya