Selain dijatuhi pidana penjara, kedua terdakwa juga dipecat dari kedinasan sebagai Anggota TNI Angkatan Darat. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin hakim ketua Kolonel Chk Setyanto Hutomo.
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar menjelaskan terdakwa Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan Sersan Mayor Tarmizi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Erman menjelaskan dari rangkaian persidangan yang telah dilalui, majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Sersan Kepala Adinda Mayrindra dengan penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Kemudian, lanjut Erman, terdakwa Sersan Mayor Tarmizi dipidana penjara sepuluh tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terkait dengan barang bukti, kata Erman disita untuk dimusnahkan dan ada dikembalikan kepada yang berwenang. Kemudian untuk kedua terdakwa Majelis Hakim memerintahkan untuk tetap dalam penahanan,
Ditambahkan Erman, setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, para terdakwa menyatakan pikir-pikir menerima atau banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Sedangkan untuk Oditur dengan jelas menyatakan kepada majelis hakim mengajukan banding setelah putusan dibacakan untuk kedua terdakwa,” pungkasnya.
Sebelumnya, oditur militer Letkol Sus Emanjaya menuntut Serka Andinda Mairindra alias Indra dituntut dengan tuntutan seumur hidup penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Sedangkan Serma Tarmizi, dituntut pidana enam tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer.
Enam Kali Selundupkan Narkotika
Pada sidang tuntutan tersebut, oditur militer Letkol Sus Emanjaya juga membeberkan peran terdakwa dalam perkara tersebut. Di mana menurut Emanajaya dalam nota tuntutan, terdakwa Serka Adinda Mayrindra alias Indra sudah enam kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu, yang diambil dari daerah Sajingan, kabupaten Sambas dan dibawa ke Pontianak.
Keterlibatan Serka Andinda Mayrindra dalam kasus penyelundupan narkotika berawal saat dirinya bertugas menjadi Satgas Pamtas di Kabupaten Sambas pada tahun 2017. Saat itu ia berkenalan dengan seseorang bernama William (DPO), warga negara Malaysia.
William kerap keluar masuk ke Indonesia, dengan mengirimkan barang berupa sembako, sosis dan lainnya.
Di tahun 2018, Serka Andida Mayrindra dipindahtugaskan dan membuka toko sembako yang barangnya dipasok oleh William dari Malaysia.
Di tahun yang sama, Serma Tarmizi juga mendapat penugasan dari Satgas Pamtas dari kesatuan Intel. Keduanya pun berkenalan dan bekerjasama dalam pemasaran sembako milik William, yang berlangsung hingga tahun 2021. Karena Pandemi Covid-19, bisnis itu pun berhenti.
Sejalanjutnya, tahun 2022, Serka Andinda Mayrindra meminta pekerja kepada William dan keduanya bertemu di daerah Sanjingan, Kabupaten Sambas. Kemudian, William meminta Serka Ananda Mayrindra untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Sajingan.
Saat itu sekitar bulan September 2022. Serka Ananda Mayrindra mengambil Narkotika jenis sabu seberat 1 kg, yang selanjutnya diantar kepada seseorang bernama Abdul dan Yus Kecil, di kampung Beting, Pontianak Timur.
Karena barang rusak, maka Serka Ananda Mayrindra tidak menerima upah atau imbalan jasa pengiriman narkoba.
Berikutnya pada Oktober 2022, Serka Ananda Mayrindra kembali mendapat orderan untuk mengambil sabu seberat 2 kg di tempat yang sama, kemudian barang tersebut diantar kepada Abdul dan Yus kecil, di Kampung Beting, Pontianak Timur. Selanjutnya, Serka Ananda Mayrindra menerima imbalan sebesar Rp 50 juta. Serta, uang pembayaran sebesar Rp 350 juta dari total nilai Rp800 juta.
Serka Ananda Mayrindra pun kembali ke sambas dengan membawa uang imbalan dan pembayaran sabu sebesar Rp 350 juta. Keesokan harinya, uang tersebut ditransfer ke seseorang bernama Kevin, warga Sumatera Utara.
Berikutnya, Serka Ananda Mayrindra kembali mengambil sabu, yang kemudian diantar ke Beting, dan bertemu dengan Abdul di rumahnya. Serka Indra menerima imbalan sebesar Rp 70 juta, dan uang pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar.
Uang pembayaran tersebut kemudian dikirimkan kepada Kevin sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 500 juta, dimasukan ke rekening pribadi Serka Ananda Mayrindra.
Awal tahun 2023, Serka Ananda Mayrindra kembali mengambil sabu di tempat yang sama dan bertemu dengan Abdul dan Yus Kecil di Beting. Serka Indra mendapat imbalan sebesar Rp 150 juta, dan menerima pembayaran sebesar Rp 5 miliar.
Keesokan harinya, uang tersebut dikirim ke rekening milik Kevin, sebesar Rp1 miliar, dan rekening Sugianto sebesar Rp 3 miliar atas permintaan Kevin.
Pada Januari 2023, Serka Ananda Mayrindra kembali megambil tas ransel berisi sabu di Kecamatan Sanjingan, yang kemudian diantar kepada Abdul dan Yus kecil di beting. Serka Ananda Mayrindra kemudian menerima imbalan sebesar Rp 120 juta, dan uang pembayaran sebesar Rp 5 miliar.
Uang tersebut kemudian ditransfer kepada Kevin sebesar Rp 3 miliar. Sisanya, sebesar Rp1,5 miliar dimasukan ke rekening pribadi. Keesokan harinya baru dikirim ke Kevin sebesar Rp 1 miliar.
Berikutnya, 29 Januari 2023, Serka Ananda Mayrindra kembali mengambil tas ransel berisi sabu, yang kemudian diantar kepada Abdul di Beting dan mendapat imbalan Rp 150 juta dan uang pembayaran Rp1,5 miliar. Kemudian uang pembayaran tersebut kembali ditransfer kepada Kevin sebesar 1,3 miliar.
Tanggal 23 Februari 2023, Serka Ananda Mayrindra menghubungi seseorang bernama Febri dan meminta pekerjaan. Febri kemudian meminta Serka Ananda Mayrindra untuk mengambil dua tas di pinggir jalan di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, untuk diantar ke Kota Pontianak dengan uang imbalan sebesar Rp 150 juta.
Kemudian, Serka Ananda Mayrindra mengajak Serma Tarmizi untuk mengambil tas tersebut. Tanggal 24 Februari 2023, Keduanya berangkat ke Sajingan dengan mengendarai mobil rental.
Sesampainya di lokasi, Serka Indra turun dari mobil dan mengambil tas yang diletakan di pinggir jalan lintas batas negara. Kemudian, tas tersebut dimasukan ke dalam bagasi belakang mobil untuk berangkat ke Kota Pontianak.
Tangal 25 Februari 2023, keduanya berhenti di pasar Seruni, Pontianak Timur. Selanjutnya, Serka Ananda Mayrindra menghubungi Febri. Namun, di waktu yang bersamaan, keduanya di tangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kodam XII Tanjungpura. (arf)
Editor : Syahriani Siregar