PONTIANAK POST - Puasa Syaban memiliki keutaman besar. Dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Syekh Nawawi al-Bantani mengungkapkan bahwa salah satunya ialah berpeluang mendapatkan syafaat Baginda Rasul Muhammad SAW di hari kiamat.
Keutamaan ini berkaitan erat dengan kecintaan Rasulullah terhadap ibadah puasa di bulan Syaban. Beliau mencintai bulan Syaban karena bulan ini termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah.
Namun, kemuliaan Syaban kerap luput dari perhatian, sebab posisinya berada di antara bulan Rajab yang agung dan Ramadan yang penuh kemuliaan.
Salah satu bentuk memuliakan bulan Syaban adalah dengan memperbanyak ibadah puasa. Bulan ini juga dikenal sebagai waktu diangkatnya laporan tahunan amal manusia kepada Allah swt.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa agar saat amal tersebut diangkat, seseorang berada dalam keadaan beribadah.
Baginda Rasul sendiri memiliki kebiasaan memperbanyak puasa ketika memasuki bulan Syaban, sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah, istrinya.
Berdasarkan sejumlah hadits shahih inilah ulama asal Banten tersebut turut menganjurkan puasa Syaban.
Dalam kitab, buah karyanya, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa puasa sunnah yang keduabelas adalah puasa Syaban, karena besarnya kecintaan Rasulullah terhadap amalan tersebut.
Bahkan, orang yang melaksanakannya diharapkan memperoleh syafaat Rasulullah SAW di hari kiamat yang entah itu kapan.
Tata Cara Puasa Syaban
Puasa Syaban dapat dilaksanakan dengan beberapa langkah sederhana.
Pertama, meneguhkan niat di dalam hati. Niat puasa dapat dilakukan secara umum, misalnya dengan mengucapkan, Saya niat puasa.
Namun, akan lebih baik jika niat tersebut dilafalkan dengan redaksi yang lebih sempurna, seperti berikut:
Lafaz niat puasa Syaban dapat dibaca:
“Nawaitu shauma Sya‘bana lillahi ta‘ala,” yang berarti, “Saya niat puasa Syaban karena Allah ta‘ala.”
Sebagaimana puasa sunnah lainnya, niat puasa Syaban dapat dilakukan sejak malam hari hingga siang sebelum masuk waktu zawal (matahari mulai tergelincir ke barat), dengan syarat sejak terbit fajar belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Kedua, dianjurkan untuk melaksanakan sahur, bahkan lebih utama jika dilakukan menjelang waktu subuh sebelum imsak.
Ketiga, saat menjalankan puasa, seseorang hendaknya menahan diri dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum, dan perbuatan sejenisnya.
Keempat, tidak hanya itu, menjaga puasa juga berarti menahan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala, seperti berkata kotor, menggunjing, maupun melakukan perbuatan dosa.
Terakhir, ketika waktu maghrib tiba, disunnahkan untuk segera berbuka puasa. (*)
Editor : Miftahul Khair