PONTIANAK POST - Ulama kharismatik KH A. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengungkap alasan penting dalam fikih terkait larangan memanjangkan bacaan hamzah pada lafaz takbir “Allahu Akbar”.
Menurutnya, kesalahan kecil dalam pelafalan bisa berdampak besar bahkan berpotensi mengubah makna menjadi kalimat tanya yang meragukan kebesaran Allah.
Hamzah Panjang Bisa Mengubah Makna Takbir
Gus Baha menjelaskan bahwa dalam ilmu nahwu, terdapat konsep istifham, yaitu kalimat tanya atau permintaan informasi. Dalam konteks ini, hamzah yang dibaca panjang bisa mengubah lafaz menjadi pertanyaan.
Mengacu pada kitab Fathul Muin, ia menyebut bahwa jika seseorang membaca takbir dengan memanjangkan hamzah pada kata “Allah”, maka secara kaidah dapat mengarah pada makna istifham.
“Gara-gara lafaz Allah dalam takbir dibaca panjang, maka berakibat ada kepastian lafaz ini terdapat hamzah istifham. Kalau tujuan mengucapkan lafaz Allah, pasti hamzahnya tidak panjang,” ujar Gus Baha, dikutip dari kanal YouTube STAI Al-Anwar.
Baca Juga: Panduan Lengkap Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026: Bacaan Niat, Tata Cara hingga Jadwalnya
Dampak Serius: Dari Kesalahan Bacaan hingga Keraguan
Lebih lanjut, Gus Baha mencontohkan bagaimana pelafalan yang keliru dapat mengubah arti secara signifikan.
Jika diucapkan “Aaaaallahu Akbar”, maka maknanya bisa berubah menjadi pertanyaan: “Apakah Allah benar Maha Besar?”
Menurutnya, makna seperti ini berbahaya karena mengandung unsur keraguan terhadap kebesaran Allah.
“Ucapan seperti itu bisa dikategorikan kafir resmi. Karena meragukan Allah,” tegasnya.
Ada Keringanan bagi yang Tidak Tahu
Namun demikian, Gus Baha memberikan penekanan penting, hukum tersebut tidak berlaku mutlak bagi semua orang.
Bagi mereka yang tidak memahami ilmu nahwu, seperti orang tua di kampung, atau orang yang baru belajar salat, terdapat keringanan. Selama tidak ada niat mengubah makna, maka salatnya tetap sah.
Baca Juga: Benarkah Orang yang Rajin Salat Pasti Baik? Berikut Penjelasan Ulama
“Saya berpendapat bahwa salatnya tetap sah, karena disebut sebagai istifham, tapi yang mengucapkan tidak paham maksudnya,” jelasnya.
Ia menilai, ketidaktahuan justru menjadi faktor yang meringankan, selama keyakinan yang dipegang tetap benar yakni Allah Maha Besar.
Jangan Mudah Menghakimi, Apalagi Menyebut Murtad
Gus Baha juga mengingatkan agar para tokoh agama dan penceramah tidak mudah memberikan vonis berat, seperti menyatakan seseorang murtad hanya karena kesalahan bacaan.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu keras justru bisa menyulitkan orang yang sedang belajar agama.
“Masak baru belajar salat, sekali praktik lalu dianggap murtad? Kan kasihan. Dia belajar salat untuk menghindari murtad,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak adil menghukumi seseorang sampai pada ranah murtad jika yang bersangkutan tidak memahami konsep istifham.
Berlaku Berbeda bagi yang Sudah Paham
Meski ada keringanan bagi yang tidak tahu, Gus Baha menggarisbawahi bahwa hukum berbeda berlaku bagi mereka yang sudah memahami kaidah tersebut.
Jika seseorang yang paham ilmu nahwu dan konsep istifham tetap sengaja membaca dengan cara yang salah, maka salatnya tidak sah. Bahkan, bisa masuk kategori pelanggaran serius karena dilakukan dengan kesadaran.
Bijak dalam Memahami Fikih
Di akhir penjelasannya, Gus Baha mengajak untuk lebih bijak dalam memahami hukum fikih, khususnya yang berkaitan dengan praktik ibadah masyarakat awam.
Menurutnya, niat dan pemahaman seseorang harus menjadi pertimbangan utama sebelum menjatuhkan hukum.
Baca Juga: Tips Kelola Emosi ala Gus Baha: Saat Sumpek, Lebih Baik Menyepi daripada Menyakiti Orang Lain
“Barakah tidak tahu itu malah menjadikan hukumnya sah,” tutupnya. (*)
Editor : Miftahul Khair