PONTIANAK POST – Dalam praktik ibadah sehari-hari, tempat wudhu idealnya dipisahkan dari toilet. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan berkaitan dengan adab, kesucian, serta kesempurnaan dalam beribadah.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, wudhu tidak hanya berfungsi sebagai proses membersihkan diri dari hadas kecil, tetapi juga mengandung nilai ibadah yang dianjurkan disertai dengan kalimat thayyibah, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaannya.
Alasan Tempat Wudhu Dipisah dari Toilet
Ia menjelaskan, toilet merupakan tempat untuk membuang hadas kecil dan besar yang berkaitan dengan najis. Karena itu, tidak dianjurkan mengucapkan kalimat-kalimat baik (thayyibah) di dalamnya.
“Kalimat thayyibah tidak diutarakan di dalam toilet, karena tempat tersebut bukan untuk menyebut hal-hal yang baik,” jelasnya dalam kajian yang dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Sebaliknya, setelah keluar dari toilet, seseorang dianjurkan membaca doa memohon ampun kepada Allah Subhanahuwata’ala. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan adab antara tempat bersuci (wudhu) dan tempat membuang najis (toilet).
Berwudhu di Toilet, Boleh atau Tidak?
Meski demikian, Ustadz Adi Hidayat menegaskan berwudhu di toilet tidaklah haram. Dalam kondisi tertentu, seperti di pusat perbelanjaan, perjalanan, atau saat ibadah haji dan umrah, fasilitas yang tersedia terkadang hanya berupa toilet.
Dalam situasi tersebut, berwudhu tetap diperbolehkan, namun doa dan kalimat thayyibah cukup dibaca di dalam hati, bukan dilafalkan.
“Tidak terlarang, tetapi kurang disukai karena tidak bisa menampakkan kesempurnaan adab, seperti membaca doa secara lisan,” timpalnya lagi.
Dalil Hadis
Penjelasan ini juga berkaitan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas, yang menceritakan pengalaman bersama Rasulullah Sallallahu’alaihiwasallam di rumah Maimunah binti al-Harith:
“Nabi Muhammad Sallallahu’alaihiwasallam pernah masuk ke tempat tertutup, kemudian keluar dalam keadaan telah berwudhu.” (HR. Abu Dawud No. 1367)
Hadis ini memberi gambaran bahwa Rasulullah Salllahu’alaihiwasallam melakukan aktivitas bersuci di tempat tertutup, yang bisa jadi menyatu dengan area mandi atau toilet. Namun, para ulama memahami pemisahan tempat tetap lebih utama jika memungkinkan.
Kondisi Khusus dan Hukum Wudhu Saat Mandi
Dalam kondisi lain, seperti mandi wajib (janabah), pelaksanaan wudhu yang menyatu dengan mandi tidak menjadi masalah dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Namun, kesempurnaan wudhu yang disertai bacaan doa dan kalimat thayyibah tetap dianjurkan dilakukan di tempat yang lebih layak dan bersih secara adab.
Penutup
Memisahkan tempat wudhu dari toilet menjadi anjuran yang sejalan dengan nilai kesucian dan adab dalam Islam. Meski berwudhu di toilet tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, pemisahan ruang akan membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan lebih sempurna, baik secara lahir maupun batin.
Wallahu’alam bishawab
Editor : Silvina