PONTIANAK POST – Wudhu merupakan syarat utama sahnya shalat. Tanpa wudhu yang benar, seorang Muslim tidak dapat menghadap Allah Subhanahuwata’ala dalam keadaan suci. Karena itu, menjaga wudhu sama pentingnya dengan melaksanakannya.
Namun dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit umat Islam yang tanpa sadar melakukan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Kondisi ini tentu berisiko membuat ibadah menjadi tidak sah.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i yang disusun oleh para ulama seperti Dr. Musthafa al-Khan, Dr. Musthafa al-Bagha, dan Ali al-Syarbaji, dijelaskan secara rinci perkara-perkara yang membatalkan wudhu. Dilansir dari laman digital MUI, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Jangan Keliru, Perhatikan Urutan dan Adab Wudhu Agar Salat Lebih Sempurna.
1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur
Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik dari qubul (kemaluan depan) maupun dubur (kemaluan belakang), membatalkan wudhu.
Hal ini mencakup cairan seperti air kencing, madzi, wadi, darah, maupun benda padat seperti kotoran atau bahkan gas seperti kentut. Baik sedikit maupun banyak, semuanya tetap dihukumi membatalkan wudhu.
Dalilnya antara lain QS. Al-Maidah ayat 6 serta hadits Nabi Muhammad Sallallahu’alaihiwasallam yang menyatakan “ Allah tidak menerima salat seseorang yang berhadas hingga ia berwudhu kembali”.
Baca Juga: Kemasukan Air Saat Wudhu atau Mandi, Apakah Puasa Batal? Ini Jawabannya Menurut Ulama
2. Tidur dalam Keadaan Tidak Tetap (Ghair Mutamakkun)
Tidur dapat membatalkan wudhu apabila seseorang tidak dalam posisi duduk yang stabil (tamakkun).
Jika seseorang tidur dalam posisi duduk yang rapat dan menempel dengan tempat duduknya, maka wudhunya tidak batal karena masih memungkinkan untuk merasakan jika ada sesuatu yang keluar.
Namun jika tidurnya dalam posisi tidak stabil, seperti bersandar atau berbaring, maka wudhunya batal dan wajib diperbarui.
3. Hilang Akal
Hilang akal dalam bentuk apa pun, seperti pingsan, mabuk, gila, atau terkena pengaruh obat bius, termasuk hal yang membatalkan wudhu.
Sebab dalam kondisi tersebut seseorang tidak lagi memiliki kesadaran dan kontrol terhadap dirinya, sehingga dikhawatirkan terjadi hadas tanpa disadari.
4. Menyentuh Kulit Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Dalam Mazhab Syafi’i, menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu, meskipun tanpa disertai syahwat.
Baca Juga: Begini Cara Memakai Kutek Halal Tanpa Mengganggu Wudhu Menurut Ustadz Maulana
Namun, jika terdapat penghalang seperti pakaian atau sarung tangan, maka tidak membatalkan. Begitu pula jika yang disentuh adalah mahram, seperti ibu atau saudara kandung.
5. Menyentuh Qubul dan Dubur dengan Telapak Tangan
Menyentuh kemaluan, baik milik sendiri maupun orang lain, dengan telapak tangan atau bagian dalam jari tanpa penghalang, juga membatalkan wudhu.
Hal ini berlaku untuk qubul maupun dubur. Namun jika menggunakan penghalang atau tidak menggunakan telapak tangan, maka tidak membatalkan.
Dengan memahami lima hal ini, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kesucian wudhu. Dengan demikian, ibadah salat dan amalan lain yang mensyaratkan wudhu dapat dilakukan dengan sempurna dan diterima oleh Allah Subhanahuwata’ala.
Wallahu’alam bishawab.
Editor : Silvina