PONTIANAK POST - Bolehkah seseorang menunaikan haji atau umrah dengan harta haram, seperti hasil korupsi?
Dalam kajian fiqih, ibadah tersebut dinilai tetap sah jika memenuhi syarat dan rukun. Namun, para ulama menegaskan ada konsekuensi serius yaitu dosa tetap melekat dan peluang meraih haji mabrur bisa hilang.
Hukum Berhaji dengan Harta Haram
Menyadur NU Online, dalam perspektif fiqih, keabsahan ibadah ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun. Karena itu, haji atau umrah yang dilakukan dengan biaya dari harta haram tetap dinilai sah dan menggugurkan kewajiban.
Baca Juga: Doa yang Biasa Dibaca Saat Syukuran Haji Lengkap dengan Artinya
Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Ia menyebut bahwa seseorang yang berhaji dengan harta haram tetap sah hajinya, meskipun ia berdosa.
“Apabila seseorang berhaji dengan harta haram, maka ia berdosa, namun hajinya sah dan mencukupi kewajiban,” tulisnya.
Pandangan ini juga sejalan dengan mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menilai haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajiban.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ingatkan Jemaah Haji Siapkan Fisik Prima Jelang Wukuf di Arafah
Penegasan Ulama Nusantara
Pendapat serupa juga disampaikan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
“Jika seseorang melaksanakan haji atau umrah dengan harta haram maka ia telah bermaksiat, dan kewajiban hajinya telah gugur.”
Artinya, meski secara hukum fiqih sah, pelakunya tetap menanggung dosa karena menggunakan harta yang tidak halal.
Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa kondisi ini mirip dengan orang yang salat di tempat hasil rampasan (ghasab) atau memakai pakaian sutra bagi laki-laki.
Ibadahnya tetap sah, tetapi dilakukan dalam kondisi yang dilarang sehingga pelakunya berdosa.
Haji Mabrur Butuh Harta Halal
Meski sah secara hukum, para ulama menegaskan bahwa haji dengan harta haram tidak akan mencapai derajat haji mabrur yakni haji yang diterima Allah.
Dalam penjelasan ulama disebutkan bahwa salah satu syarat utama haji mabrur adalah menggunakan harta yang halal dan bersih.
Baca Juga: Selamat Menjadi Haji Mabrur
“Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik,” disebut dalam penjelasan ulama yang mengutip hadis Nabi.
Bahkan disebutkan, orang yang berhaji dengan harta haram berisiko tidak diterima amalnya, meskipun secara lahiriah ibadahnya sah.
Sah Secara Fiqih, Tapi Tidak Bernilai Pahala
Ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili juga menegaskan bahwa haji dengan harta haram tetap sah menurut mayoritas ulama, tetapi tidak termasuk haji mabrur.
Dengan demikian, seseorang yang berhaji menggunakan harta haram, termasuk hasil korupsi, tetap dianggap telah menunaikan kewajiban. Namun, ia tetap berdosa, dan ibadahnya berpotensi tidak diterima di sisi Allah.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ingatkan Jemaah Haji Siapkan Fisik Prima Jelang Wukuf di Arafah
Haji atau umrah dengan harta haram secara fiqih dinilai sah dan menggugurkan kewajiban. Namun, ibadah tersebut dilakukan dalam kondisi maksiat, tidak bernilai pahala, dan tidak termasuk haji mabrur.
Karena itu, para ulama menekankan pentingnya memastikan biaya ibadah berasal dari sumber yang halal, agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima dan membawa keberkahan. (*)
Editor : Miftahul Khair