Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Hukum Sutrah atau Pembatas Salat, Wajib atau Sunnah? Simak Penjelasannya

Silvina • Rabu, 29 April 2026 | 10:49 WIB
Ilustrasi salat dengan menggunakan sutrah atau pembatas
Ilustrasi salat dengan menggunakan sutrah atau pembatas

 

PONTIANAK POST – Istilah sutrah mungkin masih asing bagi sebagian umat Islam. Padahal, sutrah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan saat menunaikan salat, terutama ketika salat sendirian atau menjadi imam.

Dilansir dari Rumaysho.com, pembahasan mengenai sutrah dijelaskan dalam Bulughul Maram pada bab khusus tentang pembatas bagi orang yang salat.

Apa Itu Sutrah dalam Salat?

Baca Juga: Tak Hanya Pahala Berlipat, Ini  Istimewa Lain Salat Berjamaah Menurut Hadis  

Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang sedang salat sebagai pembatas agar tidak ada orang yang melintas di hadapannya.

Bentuk sutrah bisa beragam, ada tongkat, tembok, tiang, pohon, kendaraan, atau benda lain yang berada di depan tempat salat.

Dalam praktik sehari-hari, sutrah yang paling sering digunakan adalah dinding, tiang masjid, kursi, atau benda sejenis.

Baca Juga: Manasik Haji 2026 Kayong Utara Diikuti 12 Jamaah, Persiapan Ibadah Dilakukan Sejak Dini

Hukum Menggunakan Sutrah

Para ulama menjelaskan hukum menggunakan sutrah saat salat adalah sunnah bagi orang yang salat sendirian maupun imam. Ketentuan ini berlaku baik salat di dalam bangunan maupun di tempat terbuka.

Anjuran tersebut didasarkan pada sabda dan praktik Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam yang kerap salat dengan menggunakan pembatas di depannya.

Baca Juga: Tasarruful Imam ‘alal Ra‘iyyah Manutun bil Maslahah

Namun, sebagian ulama juga ada yang berpendapat hukum sutrah mendekati wajib karena kuatnya perintah dalam sejumlah hadis.

Bagaimana dengan Makmum?

Bagi makmum, tidak disunnahkan mengambil sutrah sendiri. Sebab, sutrah imam sudah dianggap sebagai sutrah bagi seluruh makmum di belakangnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Salat Tarawih, dari Imam hingga Makmum

Para ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahkan menyebut adanya kesepakatan bahwa makmum tidak diperintahkan memasang sutrah masing-masing.

Manfaat Salat Menghadap Sutrah

Menggunakan sutrah saat salat memiliki banyak hikmah dan manfaat. Di antaranya:

Baca Juga: Masbuk Saat Imam Tasyahud Akhir, Duduk Ikut Imam atau Tidak?

1. Menjalankan Sunnah Nabi

Menggunakan sutrah termasuk mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam dalam beribadah.

2. Mencegah Orang Lewat di Depan Orang Salat

Sutrah menjadi penanda area tersebut sedang digunakan untuk salat sehingga orang lain tidak sembarangan melintas.

Baca Juga: Ustadz Syafiq Riza Basalamah Sebut Dosa Meninggalkan Salat Lebih Berat dari Zina

3. Membantu Lebih Khusyuk

Dengan adanya pembatas, pandangan orang yang salat lebih terjaga dan tidak melihat terlalu jauh ke depan.

4. Memudahkan Orang Lain Lewat

Baca Juga: Ini Ancaman Melalaikan Salat, Jangan Sampai Dianggap Sepele

Orang yang hendak melintas dapat memilih jalur di luar batas sutrah sehingga tidak mengganggu orang yang sedang salat.

5. Menjauhi Dosa Mengganggu Salat

Dalam hadis disebutkan melintas di depan orang salat adalah perbuatan yang harus dihindari. Sutrah membantu mencegah hal tersebut.

Baca Juga: Selain Tempat Ibadah, Masjid Agung Awwaluddin Diproyeksikan Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi dan Sosial

Sutrah Sering Diabaikan

Meski hukumnya sunnah, penggunaan sutrah sering kali dilupakan sebagian umat Islam. Padahal, amalan kecil ini namun memiliki manfaat besar untuk menjaga kekhusyukan salat dan ketertiban di tempat ibadah.

Karena itu, mulai sekarang tidak ada salahnya membiasakan menggunakan sutrah saat salat sendirian atau ketika menjadi imam.

Wallahua’lam bishawab.

Editor : Silvina
#sutrah #Hukum #sunnah #salat #wajib