PONTIANAK POST - Hukum badal haji bagi orang yang telah meninggal kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan, para ulama sepakat bahwa ibadah haji dapat diposisikan sebagai utang yang wajib ditunaikan terutama bagi mereka yang semasa hidup sudah mampu namun belum berhaji.
Haji sebagai “Utang” yang Harus Dilunasi
Dalam penjelasannya dalam kanal Youtube Santri Gayeng, Gus Baha menegaskan bahwa seluruh ulama memiliki pandangan yang sama terkait kewajiban ini.
Baca Juga: Jangan Tunda Haji Jika Sudah Mampu, Ini Potensi Resikonya
“Makanya semua ulama berpendapat bahwa haji itu sebagai utang atau kewajiban seseorang yang ketika zaman hidup sempat mampu,” ujar Gus Baha.
Artinya, jika seseorang sudah memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah) saat hidup, tetapi belum menunaikan haji hingga wafat, maka kewajiban tersebut tetap melekat dan bisa digantikan oleh orang lain melalui badal haji.
Dasar Hadis: Kisah Perempuan dari Khats’am
Penjelasan ini berangkat dari hadis Nabi Muhammad SAW tentang seorang perempuan dari Khats’am yang bertanya mengenai ibunya yang meninggal sebelum berhaji.
Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW memberikan analogi yang kuat:
Baca Juga: Inilah Lima Keutamaan Ibadah Haji yang Mengubah Kehidupan Muslim
“Kalau ibu kamu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Kalau begitu utang kepada Allah harus dilunasi,” terang Gus Baha.
Hadis ini menjadi landasan utama bahwa kewajiban haji dapat dibayarkan oleh ahli waris atau pihak lain.
Perbedaan Pendapat: Bagaimana Jika Orang Tua Miskin?
Meski ada kesepakatan soal badal haji bagi yang mampu, muncul perdebatan di kalangan ulama ketika kondisi berbeda terjadi.
Bagaimana jika seseorang meninggal dalam keadaan tidak mampu, tetapi anaknya kemudian menjadi mampu?
Gus Baha menjelaskan bahwa ulama terbagi dalam dua pandangan:
- Ada yang mewajibkan badal haji karena anak sudah mampu
- Ada yang tidak mewajibkan karena semasa hidup orang tua tidak memenuhi syarat haji
Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam fiqih terkait kondisi tertentu.
Baca Juga: Seperti Apa Definisi Haji Bagi yang Mampu ? Ini Penjelasan Ulama
Mengenal Konsep Haji Ma’dum
Selain badal haji, Gus Baha juga menyinggung konsep lain dalam fiqih, yaitu haji ma’dum.
Konsep ini merujuk pada seseorang yang masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik karena sakit permanen. Dalam kondisi ini, hajinya sebenarnya sudah boleh diwakilkan.
“Haji ma’dum itu orangnya masih hidup tapi lemah dan sakit permanen. Itu sebenarnya zaman ketika masih hidup, hajinya sudah boleh digantikan,” jelasnya.
Namun, praktik ini disebut belum diterapkan secara umum di Indonesia, yang saat ini lebih fokus pada badal haji bagi orang yang sudah meninggal.
Baca Juga: Jemaah Haji Kalbar Berangkat Mulai Pekan Ini, Bandara Supadio Jamin Berikan Pelayanan Terbaik
Tiga Amalan yang Disepakati Sampai ke Orang Meninggal
Di akhir penjelasan, Gus Baha menegaskan bahwa ada amalan yang secara ijma’ (kesepakatan ulama) dapat sampai kepada orang yang telah wafat, yaitu:
- Doa
- Sedekah
- Haji (termasuk badal haji)
“Doa itu mujma’ alaih, semuanya sepakat doa, sedekah dan haji,” tegasnya.
Dengan demikian, badal haji bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga sah menurut kesepakatan ulama, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Penjelasan ini menjadi pengingat penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan kewajiban haji sejak masih hidup, terutama jika sudah mampu.
Di sisi lain, konsep badal haji juga memberikan jalan bagi keluarga untuk tetap menunaikan kewajiban orang tua atau kerabat yang belum sempat berhaji. (*)
Editor : Miftahul Khair