PONTIANAK POST–Pelaksanaan ibadah haji cukup sekali seumur hidup masih mennjadi perbincangan di tengah masyarakat muslim. Hal ini tidak terlepas dari panjangnya antrean haji di Indonesia serta keterbatasan kuota yang tersedia setiap tahun.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag RI), jumlah jemaah yang masuk daftar tunggu haji reguler mencapai jutaan orang. Dengan kuota sekitar 241 ribu jemaah per tahun dari pemerintah Arab Saudi, masa tunggu haji di Indonesia kini berkisar antara 10 hingga 39 tahun, tergantung wilayah.
Antrean Panjang Jadi Tantangan Besar
Baca Juga: Kemenag Dorong Vesakha Sanada jadi Momentum untuk Tingkatkan Aksi Nyata Sosial dan Lingkungan
Disebutkan juga di laman Kemenag, panjang antrean haji menimbulkan persoalan serius, terutama bagi calon jemaah lanjut usia. Tidak sedikit yang harus menunggu puluhan tahun hingga akhirnya tidak sempat berangkat karena faktor usia dan kesehatan.
Situasi ini mendorong berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk mencari solusi agar kesempatan berhaji bisa lebih merata. Salah satu gagasan yang mencuat adalah pembatasan haji cukup sekali seumur hidup.
Dalil : Haji Wajib Sekali
Baca Juga: Simak Doa Rasulullah untuk Orang yang Hendak Pergi Haji Beserta Dalilnya
Secara syariat, kewajiban haji memang hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].
Sejumlah ulama juga sepakat haji kedua dan seterusnya bersifat sunnah. Organisasi Islam besar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menegaskan haji cukup dilakukan satu kali sebagai kewajiban utama.
Baca Juga: Inilah Lima Keutamaan Ibadah Haji yang Mengubah Kehidupan Muslim
Pro dan Kontra Kebijakan Haji Sekali Seumur Hidup
Wacana pembatasan haji ini menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Islam yang belum pernah berhaji.
Selain itu, langkah ini juga diyakini dapat mengurangi beban pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan haji yang semakin kompleks.
Baca Juga: Kemenag Kalbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta untuk Dukung Kontingen Pesparawi Nasional XIV 2026
Namun di sisi lain, ada kekhawatiran pembatasan tersebut dapat membatasi kebebasan individu dalam beribadah, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan lebih.
Meski demikian, sejumlah pihak menegaskan kebijakan ini bukan untuk melarang, melainkan sebagai upaya pengaturan agar lebih adil dan merata.
Haji Badal Jadi Alternatif
Baca Juga: BPH Temukan Indikasi Pungli pada Layanan Safari Wukuf dan Badal Haji
Bagi mereka yang ingin tetap berkontribusi dalam ibadah haji setelah menunaikan kewajiban, terdapat alternatif berupa haji badal, yaitu berhaji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik.
Praktik ini diakui dalam syariat sebagai bentuk ibadah yang sah dan dapat menjadi solusi bagi keluarga yang ingin menghajikan orang tua atau kerabat.
Menuju Sistem Haji yang Lebih Adil
Baca Juga: Pemerintah Kaji Sistem War Tiket Haji Tanpa Antrean, Soroti Keadilan bagi Jemaah Lama
Wacana haji cukup sekali seumur hidup dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi panjangnya antrean di Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan sistem pendataan yang akurat serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, ulama, hingga organisasi keagamaan, menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Pada akhirnya, tujuan utama dari gagasan ini adalah menciptakan sistem haji yang lebih adil, merata, dan memberikan kesempatan bagi setiap Muslim untuk menunaikan rukun Islam kelima setidaknya sekali dalam hidupnya.
Wallahu a’lam bishawab.
Editor : Silvina