PONTIANAK POST–Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi umat Muslim untuk menjamak salat. Salah satu bentuknya adalah jamak takdim, yakni menggabungkan dua shalat fardhu dan dikerjakan di waktu salat pertama.
Namun, pelaksanaan jamak takdim tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi agar salat yang dilakukan tetap sah menurut syariat Islam.
Mengutip penjelasan dari Rumaysho.Com oleh Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, dalam kitab Safinah An-Naja disebutkan terdapat empat syarat utama dalam jamak takdim.
Baca Juga: Mengapa Salat di Awal Waktu Lebih Afdal, Ini Dalil dan Penjelasannya
Pengertian Jamak Takdim
Jamak takdim adalah mengerjakan salat Ashar pada waktu Zhuhur atau melaksanakan salat Isya pada waktu Magrib.
Dalam praktiknya, salat dapat dilakukan dengan qashar ataupun disempurnakan jumlah rakaatnya.
Baca Juga: Wudhu dan Salat Orang Sakit, Ini Tata Caranya Sesuai Sunnah
Jamak takdim diperbolehkan karena beberapa uzur, di antaranya safar bagi musafir dan hujan bagi orang mukim.
Dalam kitab disebutkan: شُرُوْطُ جَمْعِ التَّقْدِيْمِ أَرْبَعٌَ Artinya, “Syarat jamak takdim ada empat.”
1. Harus Dimulai dengan Salat Pertama
Baca Juga: Kemuliaan Salat Fardhu Tepat Waktu, Dari Dicintai Allah hingga Selamat dari Api Neraka
Jika seseorang ingin menjamak salat Zhuhur dan Ashar, maka ia wajib memulai dengan shalat Zhuhur terlebih dahulu. Begitu juga jika ingin menjamak Magrib dan Isya, maka harus diawali dengan salat Magrib.
Apabila urutannya dibalik dengan sengaja dan mengetahui hukumnya, maka salat yang didahulukan dianggap batal.
Namun, bila dilakukan karena tidak tahu atau lupa, maka salat yang didahulukan hanya dihitung sebagai salat sunnah mutlak.
Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan Salat dalam Islam? Berikut Penjelasannya
2. Niat Jamak pada Salat Pertama
Niat jamak harus dilakukan saat salat pertama dilaksanakan. Para ulama menjelaskan, niat tersebut boleh dilakukan hingga sebelum salam salat pertama.
Meski demikian, waktu paling utama untuk berniat adalah ketika takbiratul ihram.
Baca Juga: Ustadz Syafiq Riza Basalamah Sebut Dosa Meninggalkan Salat Lebih Berat dari Zina
3. Tidak Ada Jeda Panjang Antara Dua Shalat
Syarat berikutnya ialah Muwalah atau tidak ada jeda di antara keduanya.
Maksudnya, setelah menyelesaikan salat pertama, seseorang tidak boleh memberi jeda terlalu lama sebelum melaksanakan salat kedua.
Baca Juga: Ini Ancaman Melalaikan Salat, Jangan Sampai Dianggap Sepele
Namun, jeda singkat seperti berwudhu, tayamum, mencari air, azan, iqamah, atau melaksanakan salat sunnah masih diperbolehkan selama tidak terlalu lama menurut kebiasaan umum.
Sebagian ulama juga membolehkan pelaksanaan salat sunnah qabliyah dan bakdiyah di sela-sela jamak takdim selama waktunya tidak terlalu panjang.
4. Uzur Masih Berlangsung
Baca Juga: Ingin Pahala Maksimal Salat Jumat, Lakukan Amalan Ini Sesuai Sunnah Nabi
Uzur yang dimaksud bisa berupa safar atau hujan yang menjadi alasan dibolehkannya jamak takdim.Bagi musafir, uzur safar harus masih berlangsung hingga takbiratul ihram salat kedua.
Sementara untuk hujan, hujan harus tetap turun sejak takbiratul ihram salat pertama hingga salamnya, lalu berlanjut sampai takbiratul ihram shalat kedua.
Ada Syarat Tambahan dalam Jamak Takdim
Selain empat syarat utama tersebut, para ulama juga menyebutkan beberapa syarat tambahan, di antaranya:
* Masih tersisa waktu salat pertama
Baca Juga: Mengenal Salat Sunnah Rawatib, Ibadah Pelengkap yang Sayang Dilewatkan
* Meyakini salat pertama sah
* Mengetahui jamak salat diperbolehkan
Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat tujuh syarat dalam pelaksanaan jamak takdim menurut sebagian ulama fikih.
Baca Juga: Haji Bukan Sekadar Ibadah, Ini Hikmah Luar Biasa di Baliknya
Keringanan Islam bagi Umat Muslim
Keringanan menjamak salat menunjukkan Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dalam beribadah, terutama ketika menghadapi kesulitan seperti perjalanan jauh atau cuaca berat.
Meski demikian, umat Islam tetap diwajibkan memahami tata cara dan syarat-syaratnya agar ibadah yang dilakukan benar dan sesuai tuntunan syariat.
Wallahua’lam bishawab
Editor : Silvina