PONTIANAK POST–Islam memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, terutama saat menghadapi kesulitan seperti safar atau sakit. Salah satu bentuk rukhsah atau keringanan tersebut adalah diperbolehkannya menjamak salat.
Selain jamak takdim, ada pula jamak takhir, yaitu menggabungkan dua salat fardhu dan dilaksanakan pada waktu salat kedua. Namun, pelaksanaannya memiliki syarat tertentu yang wajib dipahami agar ibadah tetap sah sesuai tuntunan syariat.
Mengutip penjelasan dari Rumaysho.Com oleh Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, dalam kitab Safinah An-Naja dijelaskan jamak takhir memiliki dua syarat utama.
Baca Juga: Jangan Salah. Ini Tata Cara dan Syarat Jamak Takdim Menurut Ulama Fikih
Pengertian Jamak Takhir
Jamak takhir adalah mengakhirkan salat pertama ke waktu salat kedua. Misalnya, melaksanakan salat Zhuhur pada waktu Ashar atau melaksanakan salat Magrib pada waktu Isya.
Dalam kitab disebutkan syarat jamak takhir ada dua. Jamak takhir diperbolehkan bagi musafir yang melakukan perjalanan jauh dan memenuhi syarat qashar salat.
Baca Juga: Bukan Sekadar Kewajiban, Ini Dahsyatnya Salat bagi Kehidupan
Sementara itu, hujan bagi orang mukim tidak menjadi alasan diperbolehkannya jamak takhir.
1. Berniat Jamak Takhir di Waktu Salat Pertama
Syarat pertama dijelaskan dalam kalimat: Niat jamak takhir di waktu salat pertama yang masih tersisa waktu cukup untuk melaksanakannya.
Baca Juga: Ini Lima Waktu Terlarang untuk Salat yang Perlu Dipahami Umat Islam
Artinya, seseorang harus sudah berniat mengakhirkan salat sejak masih berada di waktu salat pertama, misalnya ketika masih masuk waktu Zhuhur atau Magrib.
Menurut Ar-Ramli, waktu yang tersisa harus cukup untuk melaksanakan salat secara sempurna. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, niat jamak takhir tetap sah selama dilakukan sebelum habis waktu salat pertama, meskipun hanya tersisa waktu untuk satu rakaat.
Apabila seseorang sengaja menunda salat tanpa berniat jamak takhir di waktu pertama, maka salat yang dilakukan pada waktu kedua dihukumi qadha dan ia berdosa jika mengetahui hukumnya.
Baca Juga: Sajadah Fajar ke-73 MUI Sambas Digelar, Ajak Warga Ramaikan Salat Subuh Berjemaah
2. Uzur Harus Tetap Ada Sampai Salat Kedua Selesai
Syarat kedua ialah: Uzur harus tetap berlangsung hingga sempurnanya salat kedua.Maksudnya, safar sebagai alasan menjamak salat harus tetap berlangsung sampai selesainya salat kedua, yakni Ashar atau Isya.
Jika seseorang berhenti safar dan sudah menjadi mukim di tengah pelaksanaan salat kedua, maka salat pertama berubah status menjadi qadha.
Baca Juga: Salat Perempuan Lebih Utama di Rumah, Simak Dalil dan Penjelasannya
Orang Sakit Juga Boleh Menjamak Salat
Dalam catatan penting yang dijelaskan para ulama, Imam Nawawi berpendapat orang sakit juga diperbolehkan melakukan jamak takdim maupun jamak takhir apabila memenuhi syaratnya.
Kriteria sakit yang dimaksud adalah kondisi yang menyulitkan seseorang untuk melaksanakan setiap salat tepat waktu hingga diperbolehkan duduk saat salat fardhu.
Baca Juga: Wudhu dan Salat Orang Sakit, Ini Tata Caranya Sesuai Sunnah
Pendapat ini menunjukkan besarnya kasih sayang Islam dalam memberi kemudahan kepada umatnya saat mengalami kesulitan.
Ketentuan Jamak Salat Saat Hujan
Untuk kondisi hujan, terdapat syarat tersendiri dalam pelaksanaan jamak shalat, yaitu:
Baca Juga: Hujan Bukan Sekadar Cuaca, Tapi Saat Mustajab untuk Berdoa
1. Salat dilakukan secara berjamaah di masjid yang jaraknya cukup jauh menurut kebiasaan umum (‘urf).
2. Hujan masih berlangsung pada awal dua shalat dan ketika salam dari salat pertama.
Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab *Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii*.
Baca Juga: Perjanjian Hudaibiyah, Strategi Damai Rasulullah yang Mengubah Sejarah Islam
Islam Memberikan Kemudahan dalam Beribadah
Keringanan dalam menjamak salat menjadi bukti Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.
Meski demikian, umat Islam tetap harus memahami syarat dan tata cara jamak takhir agar ibadah yang dilakukan benar, sah, dan sesuai tuntunan para ulama.
Wallahua’lam bishawab
Editor : Silvina