PONTIANAK POST - Memahami rukun haji menjadi hal mendasar bagi setiap calon jemaah. Dalam literatur fikih klasik, seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qaribil Mujib, terdapat lima rukun haji yang wajib dilaksanakan secara berurutan.
Jika salah satu terlewat, maka ibadah haji tidak sah dan harus diulang pada tahun berikutnya.
Ihram: Awal Niat yang Ditentukan Waktu dan Tempat
Dikutip dari kitab Fathul Qaribil Mujib, rukun haji yang pertama adalah ihram, yaitu berniat melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Ketua DPRD Mempawah Apresiasi Bantuan Rp7,1 Juta untuk Calon Jemaah Haji 2026
Niat ini harus memperhatikan dua aspek penting: waktu (miqat zamani) dan tempat (miqat makani). Miqat zamani berlangsung pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, hingga awal Dzulhijjah.
Sementara itu, miqat makani bagi jemaah Indonesia disesuaikan dengan gelombang keberangkatan.
Berdasarkan panduan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, jemaah gelombang pertama memulai ihram dari Dzulhulaifah (Bir Ali).
Sedangkan gelombang kedua dapat berniat saat melintasi garis sejajar Qarnul Manazil di atas pesawat, di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, atau dari asrama haji di Tanah Air, sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga: Haji Bukan Sekadar Ibadah, Ini Hikmah Luar Biasa di Baliknya
Sebelum mengenakan ihram, jemaah dianjurkan mandi, memakai wewangian, serta melaksanakan salat sunnah dua rakaat.
Wukuf di Arafah: Puncak Ibadah Haji
Masih merujuk pada kitab Fathul Qaribil Mujib, rukun kedua adalah wukuf di Arafah, yang merupakan inti dari ibadah haji.
Wukuf dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah, dimulai sejak waktu Zuhur hingga menjelang Subuh pada 10 Dzulhijjah.
Jemaah dapat memilih melaksanakannya pada siang hingga maghrib, atau malam hari hingga sebelum fajar.
Tawaf Ifadhah: Mengelilingi Ka’bah Tujuh Putaran
Rukun ketiga adalah tawaf ifadhah, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah pelaksanaan wukuf.
Putaran dimulai dari arah Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah berada di sisi kiri jemaah. Tawaf dilakukan berlawanan arah jarum jam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Baca Juga: Sejak Kapan Ibadah Haji Disyariatkan? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Sa’i: Perjalanan antara Shafa dan Marwah
Rukun keempat adalah sa’i, yaitu berjalan dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.
Ritual ini mencerminkan nilai perjuangan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah.
Tahallul: Penutup Rangkaian Ibadah
Rukun terakhir adalah tahallul, yaitu mencukur atau memotong rambut sebagai tanda berakhirnya rangkaian ibadah haji.
Tahallul dilakukan setelah tanggal 10 Dzulhijjah, sebagai simbol bahwa seluruh rangkaian ibadah telah ditunaikan.
Baca Juga: Waspadai Hadits Dhaif dan Palsu Seputar Amaliyah Haji yang Tidak Boleh Dipercaya
Wajib Dilaksanakan Secara Berurutan
Kelima rukun haji yaitu ihram, wukuf, tawaf ifadhah, sa’i, dan tahallul harus dilaksanakan secara tertib sebagaimana dijelaskan dalam kitab tersebut.
Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka ibadah haji dinyatakan tidak sah dan wajib diganti pada tahun berikutnya.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap rukun haji menjadi kunci agar ibadah dapat berjalan dengan sempurna dan diterima. (*)
Editor : Miftahul Khair