PONTIANAK POST– Penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha menjadi salah satu ibadah penting bagi umat Islam. Namun, di tengah pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban, terutama jika dilakukan oleh panitia kurban untuk kepentingan tertentu.
Penjelasan mengenai persoalan ini dimuat dalam Laman Digital Muhammadiyah.
Rasulullah Melarang Menjual Kulit Kurban
Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasan UAH
Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu Sa’id, Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda: “Jangan jual daging dam dan kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya.” (HR Ahmad)
Hadis tersebut menunjukkan daging maupun kulit hewan kurban pada dasarnya tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan atau disedekahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan utama ibadah kurban sendiri adalah berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala, bukan mencari keuntungan dari bagian hewan kurban tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Kurban pada Malam Hari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kulit Kurban
Meski demikian, para ulama memiliki beberapa pandangan berbeda terkait pemanfaatan kulit hewan kurban.
*Jumhur Ulama Melarang Penjualan
Baca Juga: Rakorda MUI se-Kalimantan di Kalbar Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah untuk Kemajuan Umat
Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Kulit tersebut dianjurkan untuk dimanfaatkan langsung atau disedekahkan agar sesuai dengan semangat ibadah kurban. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid.
*Imam Abu Hanifah Membolehkan dengan Syarat
Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang lebih longgar. Menurut beliau, kulit hewan kurban boleh dijual asalkan hasil penjualannya digunakan untuk sedekah atau membeli barang yang bermanfaat.
Baca Juga: Sejak Kapan Ibadah Haji Disyariatkan? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Pandangan ini tetap menjaga nilai utama kurban sebagai ibadah sosial dan bentuk kepedulian kepada sesama.
Mazhab Syafi’i Membolehkan untuk Kepentingan Kurban
Ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan penjualan kulit kurban apabila hasilnya digunakan untuk mendukung kepentingan ibadah kurban, seperti membeli kebutuhan distribusi atau membantu masyarakat miskin.
Baca Juga: Kurban, Aqiqah, atau Umrah, Mana yang Didahulukan Saat Dana Terbatas?
Islam Mengajarkan Kemudahan dan Menghindari Pemborosan
Dalam praktiknya, kulit hewan kurban terkadang sulit dimanfaatkan secara langsung. Jika hanya dibagikan tanpa pengelolaan yang baik, kulit tersebut berisiko mubazir.
Karena itu, sebagian ulama membolehkan penjualan kulit kurban demi kemaslahatan yang lebih besar.
Baca Juga: Kisah Haru Pemulung Kumpulkan Uang Kurban Meski Hidup Serba Kekurangan
Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan.” (QS Al-Hajj: 78)
Baca Juga: Benarkah Kurban Sudah Ada Sejak Anak Nabi Adam? Begini Kisahnya
Selain itu, Allah SWT juga berfirman:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185)
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ketentuan Hewan Kurban yang Sah dalam Islam
Dalil tersebut menjadi dasar Islam mengedepankan kemudahan selama tidak melanggar prinsip syariat.
Panitia Tidak Boleh Mengambil Keuntungan Pribadi
Hal yang menjadi perhatian para ulama adalah ketika hasil penjualan kulit kurban digunakan untuk kepentingan pribadi panitia.
Baca Juga: Mengapa Kurban Sangat Dianjurkan? Ini Penjelasan Hukum dan Keutamaannya
Tindakan tersebut dinilai kurang sesuai dengan semangat ibadah kurban yang bertujuan membantu masyarakat dan fakir miskin.
Karena itu, solusi yang dianjurkan ialah menjual kulit kurban lalu hasilnya digunakan membeli daging, kambing, atau kebutuhan lain yang kemudian disedekahkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, manfaat kurban tetap kembali kepada umat dan tidak berubah menjadi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Ketua DPRD Pontianak Minta Hewan Kurban Dipastikan Sehat Jelang Iduladha 2026
Semangat Kurban adalah Berbagi dan Ketakwaan
Ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga menanamkan nilai ketakwaan, kepedulian sosial, dan keikhlasan berbagi kepada sesama.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman yang artinya: “Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS Al-Hajj: 37)
Karena itu, pengelolaan hewan kurban, termasuk kulitnya, sebaiknya dilakukan dengan bijak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas dan tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Wallahua’lam bishawab
Editor : Silvina