PONTIANAK POST– Hari Raya Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban dan tradisi berbagi daging kepada masyarakat sekitar. Di Indonesia yang masyarakatnya hidup berdampingan dengan beragam agama, pertanyaan tentang boleh tidaknya membagikan daging kurban kepada non-Muslim kerap muncul setiap tahun.
Pembahasan itu dijelaskan oleh Alhafiz Kurniawan melalui laman Bahtsul Masail NU Online. Dalam pertanyaan yang masuk ke redaksi NU Online, seorang pembaca mengisahkan kehidupan bertetangga yang harmonis dengan warga non-Muslim. Mereka saling membantu, berbagi makanan, hingga menjaga hubungan baik. Saat hendak berkurban, muncul pertanyaan mengenai hukum memberikan daging kurban kepada tetangga non-Muslim tersebut.
Kurban Sangat Dianjurkan dalam Islam
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Himpun dan Salurkan 29 Hewan Kurban, Siap Didistribusikan H-1 Iduladha
Dalam Islam, ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Rasulullah ShasAW juga mencontohkan pentingnya berbagi kepada sesama melalui ibadah ini.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman dalam Alquran : “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Selain itu, Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi)
Baca Juga: Panitia Kurban Dilarang Mengambil Daging Kurban Sebagai Upah, Ini Penjelasannya
Karena itu, momentum Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah ritual, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar.
Dua Pendapat Ulama Soal Daging Kurban untuk Non-Muslim
Menurut penjelasan Alhafiz Kurniawan, para ulama memiliki dua pendapat terkait hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim.
Baca Juga: Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual ? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Pendapat pertama melarang secara mutlak pemberian daging kurban kepada non-Muslim. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa hewan kurban merupakan “jamuan Allah” bagi kaum Muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada selain mereka.
Pendapat tersebut dijelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli. Dalam kitab itu diterangkan tujuan kurban adalah memberi makan dan menunjukkan kasih sayang kepada sesama Muslim.
Namun terdapat pendapat kedua yang membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim, terutama dalam kurban sunnah (kurban untuk nazar).
Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasan UAH
Non-Muslim yang Tidak Memusuhi Islam
Ulama yang membolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim memberikan sejumlah syarat penting. Salah satunya, penerima bukan non-Muslim harbi, yakni pihak yang memusuhi atau memerangi umat Islam.
Selain itu, daging yang diberikan berasal dari kurban sunnah, bukan kurban wajib seperti kurban nazar.
Baca Juga: Kurban, Aqiqah, atau Umrah, Mana yang Didahulukan Saat Dana Terbatas?
Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Menurut pandangan tersebut, daging kurban termasuk sedekah sunnah sehingga boleh diberikan kepada non-Muslim yang hidup damai berdampingan dengan umat Islam.
“Sedekah sunnah boleh diberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana makanan lainnya,” demikian penjelasan yang dikutip dalam kitab tersebut.
Islam Mengajarkan Kasih Sayang dan Keharmonisan
Baca Juga: Kisah Haru Pemulung Kumpulkan Uang Kurban Meski Hidup Serba Kekurangan
Perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan keluasan khazanah fiqih Islam dalam merespons kehidupan sosial masyarakat.
Dalam konteks Indonesia yang penuh keberagaman, hubungan harmonis antarumat beragama menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun umat Islam tetap dianjurkan memahami ketentuan syariat sebelum membagikan daging kurban.
Kesimpulan dari penjelasan para ulama, terdapat pendapat yang melarang secara mutlak, namun ada pula yang membolehkan dengan syarat penerimanya bukan non-Muslim yang memusuhi Islam dan daging tersebut berasal dari kurban sunnah.
Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban, Apakah Berlaku untuk Seluruh Keluarga?
Karena itu, masyarakat dianjurkan bijak memahami perbedaan pendapat ini serta tetap menjaga semangat berbagi dan persaudaraan di tengah kehidupan bertetangga.
Wallahua’lam bishawab
Editor : Silvina