PONTIANAK POST – Menyembelih hewan kurban bukan hanya soal kemampuan memotong hewan, tetapi juga harus memenuhi syarat tertentu dalam syariat Islam. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hasil sembelihan bisa menjadi tidak halal untuk dikonsumsi.
Muhammad Abduh Tausikal dari Rumaysho.Com menjelaskan Islam telah mengatur secara rinci siapa saja yang boleh menyembelih hewan serta tata cara yang harus diperhatikan.
Penyembelih Harus Berakal dan Tamyiz
Baca Juga: Inilah Adab dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah
Syarat pertama orang yang menyembelih adalah harus berakal, baik laki-laki maupun perempuan. Orang gila dan mabuk tidak sah sembelihannya karena dianggap tidak memiliki kesadaran penuh.
Selain itu, anak kecil yang belum tamyiz atau belum bisa membedakan baik dan buruk juga tidak sah melakukan penyembelihan.
Hal ini menunjukkan penyembelihan hewan dalam Islam bukan sekadar aktivitas biasa, tetapi ibadah yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab.
Muslim dan Ahli Kitab Diperbolehkan Menyembelih
Islam memperbolehkan sembelihan dari seorang muslim maupun ahli kitab, yakni Yahudi dan Nasrani. Dasarnya terdapat dalam firman Allah Subhanahuwata’ala
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Baca Juga: Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual ? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
“Makanan (sembelihan) ahlul kitab itu halal bagimu.”
Namun ada syarat penting yang harus diperhatikan. Jika diketahui sembelihan tersebut dipersembahkan atas nama selain Allah, seperti atas nama berhala atau tokoh tertentu, maka hukumnya menjadi haram.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Baca Juga: Panitia Kurban Dilarang Mengambil Daging Kurban Sebagai Upah, Ini Penjelasannya
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.”
Karena itu, umat Islam dianjurkan lebih berhati-hati dalam memastikan asal-usul sembelihan yang dikonsumsi.
Wajib Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih
Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasan UAH
Syarat berikutnya adalah membaca basmalah atau menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Himpun dan Salurkan 29 Hewan Kurban, Siap Didistribusikan H-1 Iduladha
“Dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
Mayoritas ulama menilai membaca basmalah hukumnya wajib. Jika sengaja ditinggalkan padahal mampu mengucapkannya, maka sembelihan tersebut tidak halal dimakan. Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam juga bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ
Baca Juga: Ketua DPRD Pontianak Minta Hewan Kurban Dipastikan Sehat Jelang Iduladha 2026
“Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah.”
Meski demikian, sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi’i berpendapat membaca basmalah hukumnya sunnah. Namun pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih hati-hati untuk diamalkan.
Tidak Boleh Disembelih untuk Selain Allah
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ketentuan Hewan Kurban yang Sah dalam Islam
Islam juga melarang keras menyembelih hewan atas nama selain Allah, baik untuk berhala, ritual tertentu, maupun tujuan mengagungkan selain-Nya.
Para ulama sepakat sembelihan seperti ini hukumnya haram. Larangan tersebut ditegaskan kembali dalam Alquran surat Al-Ma’idah ayat 3.
Menjaga Kehalalan Kurban dan Makanan
Baca Juga: Penyembelih Hewan Kurban Rentan Infeksi Kulit, Simak Tips Pencegahan Ini
Syarat-syarat penyembelih ini menjadi bagian penting dalam menjaga kehalalan hewan kurban maupun makanan yang dikonsumsi umat Islam.
Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan memilih orang yang menyembelih hewan kurban. Selain memahami teknik penyembelihan, seorang penyembelih juga harus memenuhi syarat syariat agar ibadah kurban benar-benar sah dan diterima Allah Subhanahuawta’ala.
Wallahua’lam bishawab
Editor : Silvina