Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Hukum Kurban Online Menurut Ulama, Sahkah Berkurban Tanpa Hadir Langsung?

Silvina • Selasa, 26 Mei 2026 | 10:01 WIB
Ilustrasi kurban online
Ilustrasi kurban online

 

PONTIANAK POST – Perkembangan teknologi digital turut memengaruhi pelaksanaan ibadah kurban. Kini, masyarakat dapat berkurban secara online hanya melalui transfer dan memilih paket kurban dari lembaga atau platform tertentu tanpa harus datang langsung ke lokasi penyembelihan.

Layanan ini semakin diminati karena dianggap praktis dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban. Salah satu program yang cukup dikenal adalah layanan kurban dari NU Care-LAZISNU.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum kurban online menurut pandangan ulama? Muhammad Minanur Rohman dari NU Online menjelaskan secara umum mayoritas ulama membolehkan praktik kurban online karena menggunakan akad wakalah atau perwakilan.

Baca Juga: Sembelihan Bisa Tidak Sah, Simak Syarat Penyembelih Hewan Kurban dalam Syariat Islam

Kurban Online Dinilai Memudahkan Umat

Dalam praktik kurban online, calon pekurban tidak perlu repot mencari hewan, menyembelih, hingga membagikan daging kurban. Semua proses dikelola oleh penyedia layanan. Hal ini dianggap memudahkan masyarakat modern yang memiliki keterbatasan waktu maupun lokasi.

Meski demikian, para ulama tetap memberikan sejumlah catatan penting agar pelaksanaan kurban online tetap sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Inilah Adab dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah

Pembelian Hewan Kurban Boleh dengan Akad Wakalah

Masalah pertama yang dibahas ulama adalah proses pembelian hewan kurban secara online. Dalam fikih, hal ini diperbolehkan karena termasuk akad wakalah lis syira’ atau perwakilan membeli barang.

Para ulama menegaskan pihak penyedia jasa wajib menjalankan amanah sesuai kesepakatan dengan orang yang berkurban, baik terkait harga, jenis hewan, maupun kualitasnya.

Baca Juga: Penyembelih Hewan Kurban Rentan Infeksi Kulit, Simak Tips Pencegahan Ini

Dalam kitab fikih disebutkan:

 إذا وكّله أن يشتري له شيئًا، وقيّده بنوع أو ثمن، لزمه مراعاة القيد

Artinya, apabila seseorang mewakilkan pembelian barang dengan syarat tertentu, maka syarat tersebut wajib dipenuhi oleh wakilnya.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ketentuan Hewan Kurban yang Sah dalam Islam

Karena itu, transparansi dan kejelasan akad menjadi hal penting dalam layanan kurban online.

Penyembelihan Bisa Diwakilkan

Masalah kedua adalah proses penyembelihan hewan kurban. Ulama menyebut penyembelihan boleh diwakilkan kepada pihak lain karena termasuk akad wakalah lid dzabh atau perwakilan menyembelih.

Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasan UAH

Meski demikian, menyembelih sendiri hewan kurban tetap dianggap lebih utama apabila memungkinkan.

Rasulullah Shallallahua’aliahiwasallam sendiri pernah melakukan dua praktik sekaligus, yakni menyembelih sendiri dan mewakilkannya saat haji wada.

Perbedaan Pendapat soal Lokasi Penyembelihan

Baca Juga: Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual ? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya  

Perdebatan muncul ketika penyembelihan dilakukan jauh dari tempat tinggal orang yang berkurban. Sebagian ulama berpendapat penyembelihan sebaiknya dilakukan di daerah tempat pekurban tinggal agar manfaat sosialnya lebih terasa bagi lingkungan sekitar.

Namun ada pula ulama yang membolehkan penyembelihan di daerah lain, termasuk di luar kota atau luar negeri. Imam Al-Mawardi menjelaskan adanya dua pandangan dalam mazhab Syafi’i mengenai hal tersebut.

وَمَحِلُّ الضَّحَايَا فِي بَلَدِ الْمُضَحِّي

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1447 H, Sambas Waspadai Penyakit Zoonosis pada Hewan Kurban

“Tempat penyembelihan kurban pada dasarnya berada di daerah orang yang berkurban.”

Meski demikian, sejumlah ulama besar tetap membolehkan penyembelihan di luar daerah selama memenuhi syarat sah kurban.

Distribusi Daging Juga Jadi Perhatian Ulama

Baca Juga: Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim, Simak Pendapat Ulama

Selain penyembelihan, pendistribusian daging kurban juga menjadi perhatian para ulama. Sebagian ulama tidak membolehkan distribusi dilakukan jauh dari domisili pekurban. Namun sebagian lainnya memperbolehkannya demi kemaslahatan yang lebih luas, terutama bagi daerah yang lebih membutuhkan.

Karena itu, banyak lembaga kurban online kini memilih menyalurkan daging ke wilayah pelosok, daerah miskin, atau daerah rawan pangan.

Hikmah Kurban Harus Tetap Dijaga

Baca Juga: Panitia Kurban Dilarang Mengambil Daging Kurban Sebagai Upah, Ini Penjelasannya

Para ulama mengingatkan  esensi kurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga menghadirkan kepedulian sosial dan mempererat ukhuwah sesama muslim.

Dalam kitab fikih disebutkan hikmah kurban adalah membantu fakir miskin, membahagiakan masyarakat saat hari raya, serta memperkuat rasa persaudaraan.

ما فيها من المواساة للفقراء والمعوزين

Baca Juga: Rayakan Idul Adha, PLN dan YBM PLN Tebar 2.048 Paket Daging Kurban di Kalbar

“Di dalamnya terdapat kepedulian terhadap orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.”

Karena itu, kurban online dinilai sah dan diperbolehkan selama memenuhi syarat syariat, amanah, serta tetap menjaga tujuan utama ibadah kurban itu sendiri.

Wallahua’lam bishawab  

Editor : Silvina
#hukum kurban online #sah atau tdak #memudahkan ummat #akad wakalah #hewan kurban