Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Hukum Daging Kurban Dijadikan Kornet Kalengan, Ternyata Dibolehkan dengan Syarat Ini

Silvina • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:01 WIB
Daging kurban di dalam kantong ini bisa dibuat dalam bentuk kornet kaleng (DOK JAWA POS)
Daging kurban di dalam kantong ini bisa dibuat dalam bentuk kornet kalengan (DOK JAWA POS)

 

PONTIANAK POST – Seiring berkembangnya teknologi pengolahan pangan, daging kurban kini tidak hanya dibagikan dalam bentuk segar. Di berbagai daerah, daging kurban mulai diolah menjadi kornet, rendang kemasan, hingga produk kalengan yang lebih tahan lama dan mudah didistribusikan.

Lalu bagaimana hukum daging kurban yang diolah menjadi kornet dalam kaleng? Apakah tetap sah sebagai daging kurban dan boleh dibagikan kepada masyarakat?

Menurut penjelasan Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc dalam laman Rumaysho.com, mengolah daging kurban menjadi kornet atau produk kalengan pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat Islam selama memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Panitia Kurban Dilarang Mengambil Daging Kurban Sebagai Upah, Ini Penjelasannya

Berawal dari Pembahasan Menyimpan Daging Kurban

Dasar pembahasan mengenai daging kurban kalengan berkaitan erat dengan hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallalahu’alaihiwasallam pernah bersabda:

Baca Juga: Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim, Simak Pendapat Ulama

"Barangsiapa yang berkurban diantara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban."

Namun pada tahun berikutnya para sahabat bertanya kembali mengenai hal tersebut. Rasulullah Shallallalahu’alaihiwasallam kemudian bersabda:

"Makanlah, berilah makan orang lain, dan simpanlah. Karena pada tahun lalu manusia sedang mengalami kesulitan sehingga aku ingin kalian membantu mereka."(HR Bukhari No. 5569 dan Muslim No. 1974)

Baca Juga: Inilah Adab dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah

Larangan yang Bersifat Sementara

Para ulama menjelaskan, larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari terjadi pada tahun ke-9 Hijriah ketika masyarakat mengalami kesulitan pangan.

Sementara pada tahun ke-10 Hijriah, Rasulullah Shallallalahu’alaihiwasallam memberikan keringanan untuk menyimpan daging kurban lebih lama.

Baca Juga: 129 Hewan Kurban di Singkawang Terinfeksi Cacing Hati, DPKPP Pastikan Daging Tetap Aman Dikonsumsi

Karena itu, mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat menyimpan daging kurban melebihi tiga hari diperbolehkan. Pendapat ini menjadi landasan penting dalam pembahasan pengolahan daging kurban menjadi produk yang tahan lama, termasuk kornet kalengan.

Mengapa Daging Kurban Boleh Dikornetkan?

Jika menyimpan daging kurban dalam waktu lama diperbolehkan, maka mengolahnya menjadi produk kalengan juga dibolehkan.

Baca Juga: PLN UID Kalbar Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan 3.437 Kantong Daging Kurban untuk Masyarakat

Menurut Muhammad Abduh Tuasikal, tidak ada larangan syariat untuk mengemas daging kurban dalam bentuk kornet atau kaleng selama prosesnya memenuhi aturan Islam.

Bahkan, cara ini memiliki sejumlah manfaat yang cukup besar, antara lain:

1. Lebih Tahan Lama

Baca Juga: Wabup Kubu Raya Ajak Warga Implementasikan Semangat Kurban Lewat Kepedulian Sosial

Daging kurban yang dikalengkan dapat bertahan lebih lama dibandingkan daging segar sehingga mengurangi risiko pembusukan.

2. Pembagian Lebih Merata

Produk kalengan memudahkan penentuan porsi sehingga setiap penerima mendapatkan jumlah yang lebih jelas dan adil.

Baca Juga: Kurban Kambing atau Patungan Sapi, Mana yang Lebih Utama Menurut Ulama?

3. Mudah Didistribusikan

Daging kurban dalam bentuk kornet atau kaleng lebih praktis untuk didistribusikan ke daerah terpencil, wilayah terdampak bencana, atau daerah yang sulit dijangkau.

Syarat Daging Kurban Kalengan Tetap Sah

Baca Juga: Hukum Kurban Online Menurut Ulama, Sahkah Berkurban Tanpa Hadir Langsung?

Meski dibolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar daging kurban yang diolah menjadi kornet tetap sah dan sesuai syariat.

Pertama, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang ditentukan syariat, yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik.

Allah Subhanahuwata’ala berfirman:

Baca Juga: Sembelihan Bisa Tidak Sah, Simak Syarat Penyembelih Hewan Kurban dalam Syariat Islam

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)

Kedua, proses penyembelihan harus dilakukan sesuai tuntunan Islam.

Ketiga, bahan tambahan yang digunakan dalam proses pengolahan wajib berasal dari bahan yang halal dan tidak tercampur unsur yang diharamkan.

Baca Juga: Inilah Adab dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka mengolah daging kurban menjadi kornet, rendang kemasan, atau produk kalengan lainnya diperbolehkan.

Solusi Kurban di Era Modern

Pengolahan daging kurban menjadi produk kalengan kini banyak digunakan oleh lembaga sosial dan kemanusiaan. Selain memperpanjang masa simpan, metode ini memungkinkan manfaat kurban menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan sepanjang tahun.

Dengan demikian, daging kurban yang dijadikan kornet atau dikemas dalam kaleng tidak mengurangi nilai ibadah kurban selama penyembelihan dan pengolahannya dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Bahkan, cara ini dapat menjadi solusi modern agar manfaat kurban semakin luas, lebih efektif, dan tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan.

Wallahua’lam bishawab

 

Editor : Silvina
#kornet kalengan #kurban jadi kornet #syarat-syarat #hukum islam #daging kurban