PONTIANAK POST – Salat sunnah sebelum Subuh atau salat rawatib qabliyah Subuh merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun, bagaimana jika seseorang terlambat atau tidak sempat mengerjakannya sebelum salat Subuh berjamaah?
Mengutip kajian Ustadz Kholid Syamhudi Lc yang dipublikasikan Almanhaj , Islam memberikan kemudahan bagi seorang Muslim yang tidak sempat melaksanakan salat sunnah qabliyah Subuh. Amalan tersebut tetap dapat diqadha atau diganti setelah waktunya dengan dasar hadis-hadis sahih.
Boleh Mengqadha Salat Sunnah Sebelum Subuh
Baca Juga: Bacaan Salat Sunnah Sebelum Subuh Sesuai Sunnah, Ini Surat yang Dicontohkan Rasulullah
Dijelaskan seseorang yang tidak sempat melaksanakan dua rakaat salat sunnah qabliyah Subuh disyariatkan untuk mengqadhanya.
Pelaksanaannya dapat dilakukan dalam dua waktu, yaitu:
- Setelah selesai melaksanakan salat fardhu Subuh.
- Setelah matahari terbit.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Salat Sunnah Sebelum Subuh, Rasulullah Selalu Menjaganya Meski Sedang Bepergian
Kedua pilihan tersebut memiliki landasan dari hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hadis Anjuran Mengqadha Setelah Matahari Terbit
Dalil pertama berasal dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Baca Juga: Bolehkah Salat Dhuha Dilaksanakan Berjamaah? Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
Artinya:"Barang siapa belum melaksanakan dua rakaat qabliyah Subuh, hendaklah ia mengerjakannya setelah matahari terbit." (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menjadi dasar bahwa salat sunnah qabliyah Subuh yang tertinggal tetap dapat dikerjakan setelah matahari terbit.
Baca Juga: Keutamaan Salat Dhuha Lengkap Dalil Hadis, Dari Sedekah 360 Persendian hingga Pahala Haji dan Umrah
Rasulullah Membiarkan Sahabat Mengqadha Setelah Salat Subuh
Selain hadis di atas, terdapat riwayat lain yang menunjukkan salat sunnah qabliyah Subuh juga boleh diqadha langsung setelah salat fardhu Subuh.
Dalam hadis dari Qais bin Qahd radhiyallahu 'anhu disebutkan:
Baca Juga: Ini Ancaman Melalaikan Salat, Jangan Sampai Dianggap Sepele
عَنْ قَيْسِ بْنِ قَهْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ...
Artinya:"Qais bin Qahd salat Subuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara ia belum melaksanakan dua rakaat qabliyah Subuh. Setelah Rasulullah selesai salam, ia ikut salam, kemudian berdiri dan melaksanakan dua rakaat qabliyah Subuh. Rasulullah melihatnya, namun tidak mengingkari perbuatannya." (HR. Tirmidzi).
Hadis tersebut menunjukkan Rasulullah membenarkan perbuatan sahabat yang mengqadha salat sunnah qabliyah Subuh setelah selesai melaksanakan shalat Subuh.
Baca Juga: Ini Dampak Jika Salat Jumat Ditinggalkan Tiga Kali Tanpa Alasan
Dua Pilihan Waktu Mengqadha
Para ulama memahami kedua hadis tersebut sebagai bentuk keluasan syariat. Artinya, seseorang yang tertinggal shalat sunnah qabliyah Subuh diperbolehkan memilih salah satu dari dua waktu berikut:
- Segera setelah selesai salat fardhu Subuh, sebagaimana dilakukan oleh Qais bin Qahd dan disetujui Rasulullah.
- Setelah matahari terbit, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah.
Baca Juga: Mengenal Salat Sunnah Rawatib, Ibadah Pelengkap yang Sayang Dilewatkan
Dengan demikian, seseorang tidak perlu merasa kehilangan kesempatan memperoleh keutamaan salat sunnah tersebut hanya karena tertinggal sebelum shalat Subuh.
Jangan Sengaja Meninggalkan Salat Rawatib Subuh
Meski Islam memberikan keringanan untuk mengqadha salat sunnah qabliyah Subuh, bukan berarti seorang Muslim boleh sengaja menunda atau meninggalkannya.
Baca Juga: Ingin Khusyuk Ketika Salat ? Simak Tipsnya dari Ustadz Abdul Somad
Salat sunnah sebelum Subuh merupakan salah satu ibadah sunnah yang paling dijaga oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan dalam berbagai hadis sahih disebutkan beliau hampir tidak pernah meninggalkannya, termasuk ketika sedang bepergian.
Karena itu, seorang Muslim tetap dianjurkan berusaha melaksanakan dua rakaat salat sunnah tersebut sebelum salat fardhu Subuh. Apabila benar-benar tertinggal karena uzur atau keadaan tertentu, maka syariat memberikan kemudahan untuk mengqadhanya setelah salat Subuh atau setelah matahari terbit.
Wallahua’lam bishawab
Editor : Silvina