Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Berbaring Setelah Salat Dua Rakaat Sebelum Subuh, Sunnah atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Silvina • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:13 WIB
Ilustrasi muslim sedang berbaring setelah salat sunnah dua rakaat sebelum salat shubuh
Ilustrasi muslim sedang berbaring setelah salat sunnah dua rakaat sebelum salat shubuh

 

PONTIANAK POST – Salah satu amalan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah melaksanakan salat sunnah sebelum Subuh adalah berbaring dengan posisi miring ke sisi kanan. Namun, praktik ini ternyata menjadi salah satu pembahasan fikih yang melahirkan beragam pendapat di kalangan ulama.

Mengutip kajian yang dipublikasikan Almanhaj oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum berbaring setelah salat sunnah qabliyah Subuh. Meski demikian, seluruh pendapat tersebut berangkat dari hadis-hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Rasulullah Menganjurkan Berbaring di Sisi Kanan

Baca Juga: Salat Perempuan Lebih Utama di Rumah, Simak Dalil dan Penjelasannya

Dasar utama pembahasan ini berasal dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى شَقِّهِ الأَيْمَنِ

Artinya:"Apabila salah seorang di antara kalian telah mengerjakan dua rakaat salat sunnah sebelum Subuh, hendaklah ia berbaring miring di atas sisi kanannya." (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Hukum Salat di Masjid bagi Laki-Laki, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama

Hadis inilah yang menjadi landasan utama bagi para ulama dalam membahas hukum berbaring setelah salat sunnah qabliyah Subuh.

Mengapa Para Ulama Berbeda Pendapat?

Terdapat enam pendapat ulama mengenai amalan ini. Perbedaan tersebut muncul karena cara memahami hadis-hadis yang berkaitan dengan kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Baca Juga: Hukum Sutrah atau Pembatas Salat, Wajib atau Sunnah? Simak Penjelasannya

Pendapat yang Menyatakan Sunnah

Mayoritas ulama berpendapat berbaring setelah salat sunnah sebelum Subuh hukumnya sunnah, bukan wajib.

Pendapat ini dianut  sejumlah sahabat dan tabi'in, di antaranya Abu Musa Al-Asy'ari, Anas bin Malik, Abu Hurairah, Sa'id bin Al-Musayyib, Urwah bin Az-Zubair. Serta menjadi pendapat dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali.

Baca Juga: Tak Hanya Pahala Berlipat, Ini  Istimewa Lain Salat Berjamaah Menurut Hadis  

Mereka juga berdalil dengan hadis Aisyah radhiyallahu 'anha.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى سُنَّةَ الْفَجْرِ، فَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدَّثَنِي، وَإِلَّا اضْطَجَعَ حَتَّى يُؤَذَّنَ بِالصَّلَاةِ

Artinya: "Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selesai melaksanakan salat sunnah Subuh, jika aku telah bangun maka beliau berbincang denganku. Jika aku masih tidur, beliau berbaring hingga iqamah shalat." (HR. Bukhari).

Baca Juga: Ini Dampak Jika Salat Jumat Ditinggalkan Tiga Kali Tanpa Alasan

Hadis ini menunjukkan Rasulullah tidak selalu berbaring. Karena itu, para ulama memahami perintah dalam hadis Abu Hurairah sebagai anjuran atau sunnah.

Ada yang Berpendapat Wajib

Sebagian kecil ulama, yakni Ibnu Hazm, berpendapat berbaring setelah salat sunnah sebelum Subuh hukumnya wajib, bahkan menjadi syarat sah shalat Subuh.

Baca Juga: Ustadz Syafiq Riza Basalamah Sebut Dosa Meninggalkan Salat Lebih Berat dari Zina

Namun, pendapat ini mendapat kritik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau menyatakan  pandangan tersebut merupakan pendapat yang menyelisihi mayoritas ulama.

Ada Pula yang Menganggap Tidak Disyariatkan

Sebagian ulama lainnya seperti Ibnu Mas'ud, salah satu riwayat dari Ibnu Umar, Al-Aswad bin Yazid, dan Ibrahim An-Nakha'i justru memandang praktik tersebut tidak disyariatkan, bahkan ada yang menganggapnya makruh.

Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan Salat dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Mereka beralasan tidak terdapat riwayat yang menunjukkan Rasulullah melakukannya di dalam masjid. Jika memang menjadi amalan yang terus-menerus dilakukan, menurut mereka tentu akan diriwayatkan secara luas.

Pendapat yang Dinilai Paling Kuat

Terdapat pula pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Menurut mereka, berbaring setelah salat sunnah sebelum Subuh dianjurkan bagi orang yang sebelumnya melaksanakan salat malam sehingga membutuhkan waktu sejenak untuk beristirahat.

Baca Juga: Kemuliaan Salat Fardhu Tepat  Waktu, Dari Dicintai Allah hingga Selamat dari Api Neraka

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan apabila seseorang khawatir akan tertidur hingga melewatkan salat Subuh berjamaah atau kewajiban lainnya, maka berbaring tidak dianjurkan baginya.

Sementara itu, Imam An-Nawawi memilih pendapat berbaring tetap merupakan sunnah berdasarkan makna zahir hadis Abu Hurairah. Pendapat inilah yang dalam kajian Almanhaj.or.id disebut sebagai pendapat yang lebih kuat (rajih). Terlebih hadis tersebut juga dinilai sahih oleh Imam Asy-Syaukani dan Syaikh Al-Albani.

Memahami Sunnah dengan Bijak

Baca Juga: Salat Fardhu Jadi Penentu Amal Akhirat, Ini  Penjelasannya Menurut UAH  

Perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Seorang Muslim dapat mengamalkan sunnah berbaring setelah halat sunnah sebelum Subuh apabila kondisi memungkinkan dan tidak menyebabkan lalai dari kewajiban.Terpenting, amalan tersebut dipahami sebagai bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan sebagai sesuatu yang wajib dilakukan dalam setiap keadaan.

 

Editor : Silvina
#sunnah rasul #salat fajar #salat qabliyah shubuh #hadis shahih #ulama