PONTIANAK POST – KH Idrus Ramli dari Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan praktik sesajen yang dipersembahkan kepada selain Allah dalam tradisi seperti larung laut dinyatakan haram dan termasuk perbuatan syirik. Penjelasan tersebut merujuk pada Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang telah lama membahas hukum sesajen.
Dalam kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Hanabilah, KH Idrus Ramli menegaskan persoalan sesajen sebenarnya telah lama dibahas dan diputuskan oleh para ulama melalui forum Muktamar NU.
KH Idrus Ramli: Persoalan Sesajen Sudah Lama Diputuskan Muktamar NU
Menurut ulama nahdiyin ini keputusan mengenai praktik tersebut telah dibahas sejak Muktamar Kelima Nahdlatul Ulama dan kembali ditegaskan dalam sejumlah Muktamar berikutnya.
Keputusan tersebut dihimpun dalam kitab Ahkamul Fuqaha atau Himpunan Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan hukum keagamaan di lingkungan NU.
"Masalah sesajen ini di NU sebenarnya sudah selesai karena sudah ada keputusan Muktamar," ujar KH Idrus Ramli.
Sesajen Dipersembahkan kepada Selain Allah
Menurut KH Idrus Ramli, Inilah Pokok Persoalannya
KH Idrus Ramli menjelaskan bahwa secara umum sesajen dipahami sebagai persembahan berupa makanan, bunga, dupa, maupun benda lainnya yang digunakan dalam suatu upacara.
Baca Juga: Apa Itu Syirik? Begini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Ajaran Islam
Ia mengutip pengertian yang menyebutkan bahwa sesajen merupakan persembahan simbolis yang bertujuan menjalin komunikasi dengan kekuatan gaib, dengan harapan memperoleh manfaat atau terhindar dari bahaya.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada makanan atau benda yang dipersembahkan, melainkan pada tujuan persembahan tersebut.
"Sesajen itu bukan dipersembahkan kepada Allah, tetapi kepada selain Allah atau kekuatan gaib. Di situlah letak persoalannya menurut akidah Islam," jelasnya.
Baca Juga: Waspada Syirik, Dosa Besar Paling Besar yang Menghapus Amal
Larung Laut dan Sedekah Bumi Menjadi Contoh yang Dibahas
KH Idrus Ramli Mengutip Isi Keputusan Muktamar NU
Dalam penjelasannya, KH Idrus Ramli menyebut beberapa contoh tradisi yang pernah menjadi pembahasan para ulama dalam forum Muktamar NU.
Baca Juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Hukum Sesajen dalam Islam, Bisa Masuk Syirik Besar
Di antaranya ialah tradisi petik laut atau larung laut yang dikenal di kalangan masyarakat pesisir, serta tradisi sedekah bumi atau sedekah kampung yang dilakukan di sejumlah daerah.
Menurut KH Idrus Ramli, berdasarkan Keputusan Muktamar NU, apabila dalam tradisi tersebut terdapat sesajen yang dipersembahkan kepada jin, penunggu laut, penunggu kampung, atau makhluk gaib selain Allah, maka praktik tersebut dinyatakan haram dan termasuk perbuatan syirik.
Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merujuk pada keputusan para ulama yang telah dihimpun dalam Ahkamul Fuqaha.
Baca Juga: Dari Jimat hingga Sesajen, Ini 12 Kesyirikan yang Masih Dianggap Tradisi
Alasan "Memberi Makan Ikan" Dinilai Tidak Tepat
KH Idrus Ramli juga menanggapi anggapan sebagian orang yang menyebut sesajen yang dihanyutkan ke laut semata-mata bertujuan memberi makan ikan.
Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik sesajen.
Baca Juga: Ustaz Das'ad Latif Sebut Istri Durhaka Termasuk Golongan yang Amal Ibadahnya Tidak Diterima
"Kalau memang hanya memberi makan ikan, mengapa harus dilakukan dengan upacara khusus? Ikan tidak membutuhkan upacara," katanya.
Ia menilai, apabila tujuan utamanya benar-benar untuk memberi makan ikan, hal tersebut dapat dilakukan tanpa prosesi yang mengandung unsur persembahan.
Umat Islam Diajak Menjaga Kemurnian Akidah
Baca Juga: Ubah Makna Tradisi Mengayau, Yohanes Rumpak Minta Pemuda Dayak Merantau demi Bangun Tanah Kelahiran
KH Idrus Ramli mengingatkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahuwata’ala.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tradisi yang mengandung unsur persembahan kepada selain Allah, sekalipun telah berlangsung secara turun-temurun.
Menurutnya, pelestarian budaya tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip akidah dalam Islam.
Ia berharap masyarakat dapat menjadikan penjelasan para ulama dan keputusan Muktamar NU sebagai bahan pembelajaran dalam memahami hukum sesajen, sehingga pelestarian tradisi tetap dapat dilakukan tanpa bertentangan dengan ajaran agama.
Editor : Silvina