Tak Hanya Syirik, Ulama Nahdiyin Ini Menyebut Sesajen dalam Tradisi Larung Laut Termasuk Haram

Silvina • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 11:50 WIB
KH Ramli
KH Idrus Ramli

 

PONTIANAK POST – KH Idrus Ramli dari Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan praktik sesajen yang dipersembahkan kepada selain Allah dalam tradisi seperti larung laut dinyatakan haram dan termasuk perbuatan syirik. Penjelasan tersebut merujuk pada Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang telah lama membahas hukum sesajen.

Dalam kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Hanabilah, KH Idrus Ramli menegaskan persoalan sesajen sebenarnya telah lama dibahas dan diputuskan oleh para ulama melalui forum Muktamar NU.

KH Idrus Ramli: Persoalan Sesajen Sudah Lama Diputuskan Muktamar NU

Baca Juga: Saren, Makanan Haram dalam Islam Ini Pernah Jadi Favorit Sebagian Musliim di Jawa, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Menurut ulama nahdiyin ini keputusan mengenai praktik tersebut telah dibahas sejak Muktamar Kelima Nahdlatul Ulama dan kembali ditegaskan dalam sejumlah Muktamar berikutnya.

Keputusan tersebut dihimpun dalam kitab Ahkamul Fuqaha atau Himpunan Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan hukum keagamaan di lingkungan NU.

"Masalah sesajen ini di NU sebenarnya sudah selesai karena sudah ada keputusan Muktamar," ujar KH Idrus Ramli.

Baca Juga: Mengapa Babi Haram dalam Islam? Guru Besar UI Ulas DNA Babi yang Disebut Mirip Manusia, Benarkah Ada Kaitannya

Sesajen Dipersembahkan kepada Selain Allah

Menurut KH Idrus Ramli, Inilah Pokok Persoalannya

KH Idrus Ramli menjelaskan bahwa secara umum sesajen dipahami sebagai persembahan berupa makanan, bunga, dupa, maupun benda lainnya yang digunakan dalam suatu upacara.

Baca Juga: Apa Itu Syirik? Begini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Ajaran Islam

Ia mengutip pengertian yang menyebutkan bahwa sesajen merupakan persembahan simbolis yang bertujuan menjalin komunikasi dengan kekuatan gaib, dengan harapan memperoleh manfaat atau terhindar dari bahaya.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada makanan atau benda yang dipersembahkan, melainkan pada tujuan persembahan tersebut.

"Sesajen itu bukan dipersembahkan kepada Allah, tetapi kepada selain Allah atau kekuatan gaib. Di situlah letak persoalannya menurut akidah Islam," jelasnya.

Baca Juga: Waspada Syirik, Dosa Besar Paling Besar yang Menghapus  Amal 

Larung Laut dan Sedekah Bumi Menjadi Contoh yang Dibahas

KH Idrus Ramli Mengutip Isi Keputusan Muktamar NU

Dalam penjelasannya, KH Idrus Ramli menyebut beberapa contoh tradisi yang pernah menjadi pembahasan para ulama dalam forum Muktamar NU.

Baca Juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Hukum Sesajen dalam Islam, Bisa Masuk Syirik Besar

Di antaranya ialah tradisi petik laut atau larung laut yang dikenal di kalangan masyarakat pesisir, serta tradisi sedekah bumi atau sedekah kampung yang dilakukan di sejumlah daerah.

Menurut KH Idrus Ramli, berdasarkan Keputusan Muktamar NU, apabila dalam tradisi tersebut terdapat sesajen yang dipersembahkan kepada jin, penunggu laut, penunggu kampung, atau makhluk gaib selain Allah, maka praktik tersebut dinyatakan haram dan termasuk perbuatan syirik.

Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merujuk pada keputusan para ulama yang telah dihimpun dalam Ahkamul Fuqaha.

Baca Juga: Dari Jimat hingga Sesajen, Ini 12 Kesyirikan yang Masih Dianggap Tradisi

Alasan "Memberi Makan Ikan" Dinilai Tidak Tepat

KH Idrus Ramli juga menanggapi anggapan sebagian orang yang menyebut sesajen yang dihanyutkan ke laut semata-mata bertujuan memberi makan ikan.

Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik sesajen.

Baca Juga: Ustaz Das'ad Latif Sebut Istri Durhaka Termasuk Golongan yang Amal Ibadahnya Tidak Diterima

"Kalau memang hanya memberi makan ikan, mengapa harus dilakukan dengan upacara khusus? Ikan tidak membutuhkan upacara," katanya.

Ia menilai, apabila tujuan utamanya benar-benar untuk memberi makan ikan, hal tersebut dapat dilakukan tanpa prosesi yang mengandung unsur persembahan.

Umat Islam Diajak Menjaga Kemurnian Akidah

Baca Juga: Ubah Makna Tradisi Mengayau, Yohanes Rumpak Minta Pemuda Dayak Merantau demi Bangun Tanah Kelahiran

KH Idrus Ramli mengingatkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahuwata’ala.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tradisi yang mengandung unsur persembahan kepada selain Allah, sekalipun telah berlangsung secara turun-temurun.

Menurutnya, pelestarian budaya tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip akidah dalam Islam.

Baca Juga: Mengapa Ada Sesajen dan Ritual Buang-buang di Tradisi Robo-robo Mempawah? Ternyata Ini Tujuan dan Maknanya   

Ia berharap masyarakat dapat menjadikan penjelasan para ulama dan keputusan Muktamar NU sebagai bahan pembelajaran dalam memahami hukum sesajen, sehingga pelestarian tradisi tetap dapat dilakukan tanpa bertentangan dengan ajaran agama.

Editor : Silvina
tradisi sesajen larung laut tradisi syirik budaya yang termasuk haram larung laut ustaz nahdiyin