PONTIANAK POST – Mengatur waktu untuk menjalankan ibadah tidak otomatis berarti membuat syariat baru. Perbedaan keduanya perlu dipahami agar seorang Muslim tidak keliru dalam menilai kebiasaan ibadah yang dilakukan secara rutin.
Hal tersebut dijelaskan Rumysho.com dalam pembahasan mengenai kaidah penting dalam masalah pengaturan ibadah.
Mengatur Ibadah Tidak Sama dengan Membuat Syariat
Baca Juga: Ustaz Das'ad Latif Sebut Istri Durhaka Termasuk Golongan yang Amal Ibadahnya Tidak Diterima
Rumysho.com mencantumkan kaidah:
التَّنْظِيمُ غَيْرُ التَّشْرِيعِ
Artinya: “Mengatur ibadah tidak sama dengan membuat syariat.”
Baca Juga: Memahami Salat Istisqa, Ibadah Memohon Hujan Saat Kemarau Panjang
Seseorang terkadang menentukan waktu tertentu untuk melakukan ibadah bukan karena menganggap waktu tersebut memiliki keutamaan khusus, melainkan karena pada waktu itulah ia mempunyai kesempatan.
Contoh Pengaturan Waktu Ibadah
Sebagai contoh, seseorang membaca Alquran setiap hari setelah Subuh selama 15 menit. Kebiasaan tersebut dilakukan sebagai pengaturan waktu agar ia dapat menjaga rutinitas membaca Alquran.
Baca Juga: Ini Tujuh Amalan Berpahala Seperti Ibadah Haji yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Contoh lainnya adalah bersedekah setiap Jumat karena pada hari tersebut seseorang menerima penghasilan. Ada pula yang mengerjakan shalat malam pada malam tertentu karena keesokan harinya libur.
Seseorang juga dapat menetapkan target istigfar dalam jumlah tertentu setiap hari untuk melatih dirinya agar banyak berzikir. Pengaturan seperti ini tidak otomatis menjadi bidah.
Tidak Meyakini Keutamaan Khusus
Baca Juga: Bukan Soal Banyak, Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah Menurut Hadis Rasulullah
Hal yang menjadi pembeda adalah keyakinan di balik pengaturan tersebut. Pengaturan waktu, jumlah, atau cara ibadah tidak otomatis menjadi bidah selama seseorang tidak meyakini bahwa ketentuan yang dibuatnya sendiri memiliki keutamaan khusus berdasarkan syariat.
Dalam kutipan yang dicantumkan Rumysho.com dari IslamQA, disebutkan:
تَخْصِيصُ الْمُسْلِمِ عِبَادَةً بِزَمَانٍ أَوْ مَكَانٍ مُعَيَّنٍ لَمْ يَرِدْ بِهِ الشَّرْعُ، مِنْ غَيْرِ اعْتِقَادٍ أَنَّ لِذَلِكَ الزَّمَانِ أَوِ الْمَكَانِ فَضْلًا مُعَيَّنًا، وَإِنَّمَا هُوَ لِظَرْفٍ يَعْرِضُ لَهُ، فَيَحْتَاجُ مَعَهُ إِلَى هَذَا التَّخْصِيصِ، لَيْسَ مِنَ الْبِدْعَةِ فِي شَيْءٍ، وَلَا بَأْسَ بِهِ.
Baca Juga: Benarkah Peringatan Maulid Nabi Termasuk Bidah, Begini Penjelasan Ustaz Zakir Naik
Artinya: “Seorang muslim mengkhususkan suatu ibadah pada waktu atau tempat tertentu yang tidak ditentukan oleh syariat, tanpa meyakini bahwa waktu atau tempat tersebut mempunyai keutamaan tertentu, tetapi semata-mata karena kondisi yang membuatnya membutuhkan pengkhususan tersebut, maka hal itu sama sekali bukan termasuk bid’ah dan tidak mengapa.”
Kebiasaan yang Dibolehkan
IslamQA yang dikutip Rumysho.com memberikan contoh seseorang yang biasa berpuasa pada hari Selasa karena hari tersebut merupakan hari liburnya.
Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi: Dari Fatimiyah yang Disebut Berafiliasi dengan Syiah hingga Tradisi Nusantara
Contoh lainnya, seseorang melakukan shalat malam pada malam Sabtu karena pada hari Sabtu ia tidak bekerja. Begitu pula orang yang membaca Alquran antara Magrib dan Isya karena pada waktu tersebut mempunyai kesempatan.
Semua pengaturan tersebut dibolehkan selama tidak disertai keyakinan bahwa waktu yang dipilih mempunyai keutamaan khusus yang tidak ditetapkan oleh syariat. Catatan: materi sumber yang diberikan tidak memuat ayat Alquran tertentu; teks Arab dan terjemahan di atas merupakan kaidah serta kutipan penjelasan yang dicantumkan dalam sumber.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina