PONTIANAK POST – Merutinkan suatu amalan dalam kehidupan sehari-hari pada dasarnya perlu dibedakan dengan menetapkannya sebagai bagian dari ketentuan agama.
Masalah muncul ketika pengaturan amalan pribadi kemudian dianggap sebagai aturan syariat yang memiliki keutamaan khusus, padahal tidak terdapat dalil yang menetapkannya.
Hal tersebut dijelaskan dalam artikel Rumaysho.com karya Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, yang membahas batasan dalam merutinkan amalan.
Baca Juga: Menentukan Waktu dan Jumlah Ibadah Sendiri, Apakah Termasuk Bidah?
Ketika Kebiasaan Dianggap Sebagai Syariat
Seseorang dapat saja mengatur dirinya untuk melakukan amalan tertentu secara rutin. Namun, persoalan muncul apabila rutinitas tersebut kemudian dinisbatkan sebagai ketentuan agama.
Sebagai contoh, seseorang mengatakan bahwa setiap selesai salat Subuh harus membaca istigfar sebanyak 500 kali karena jumlah tersebut mempunyai keutamaan khusus.
Baca Juga: Keutamaan Salat Subuh dan Ashar, Dua Ibadah yang Membuka Jalan Menuju Surga
Jika keutamaan khusus itu dinisbatkan kepada syariat, maka harus ada dalil yang mendasarinya.
Begitu pula ketika seseorang menentukan doa tertentu untuk hari pertama setiap bulan, doa lain untuk hari kedua, dan doa berbeda untuk hari ketiga, kemudian mengajarkannya kepada masyarakat sebagai amalan khusus dengan keutamaan tertentu.
Apabila tidak ada dalil yang menetapkannya, maka amalan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai ketentuan agama.
Baca Juga: Memahami Salat Istisqa, Ibadah Memohon Hujan Saat Kemarau Panjang
Ibadah Bersifat Tawqifiyyah
Dalam persoalan ibadah, berlaku kaidah bahwa ibadah bersifat tawqifiyyah. Artinya, tata cara ibadah harus mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan syariat.
Dengan demikian, tidak setiap bentuk rutinitas dalam ibadah dapat ditetapkan sebagai amalan yang memiliki keutamaan khusus. Penetapan tersebut membutuhkan landasan dari syariat.
Baca Juga: Bukan Soal Banyak, Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah Menurut Hadis Rasulullah
Allah Ta'ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
Artinya: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”
(QS. Asy-Syura: 21)
Baca Juga: Sejumlah Amal Saleh Ini Pahalanya Terus Mengalir Meski Seseorang Telah Wafat
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan bahwa perkara agama tidak boleh ditetapkan tanpa izin atau petunjuk dari Allah.
Perkara Baru dalam Agama
Selain ayat tersebut, terdapat pula hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjadi dasar dalam persoalan perkara baru dalam agama.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
Baca Juga: Empat Amalan Sederhana Muslimah untuk Masuk Surga, Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Artinya:“Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka perkara tersebut tertolak.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari nomor 2697 dan Imam Muslim nomor 1718.
Karena itu, membedakan antara kebiasaan pribadi dan penetapan sebuah amalan sebagai bagian dari syariat menjadi hal penting.
Baca Juga: Amalkan Doa Ini Sebelum Belajar, Ustaz Adi Hidayat Sebut Membantu Memahami dan Mengingat Ilmu
Rutinitas yang dilakukan untuk mengatur diri tidak serta-merta dapat diklaim memiliki keutamaan khusus dalam agama. Ketika sebuah amalan disebut sebagai ketentuan syariat, diperlukan dalil yang mendasarinya.
Dengan prinsip tersebut, amalan ibadah tidak cukup hanya dibuat rutin, tetapi tata cara dan keutamaannya harus memiliki landasan dari petunjuk syariat.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina