Ketentuan tersebut juga membahas penggunaan emas dalam jumlah sedikit maupun banyak. Bagi laki-laki, sedikit atau banyaknya emas yang digunakan sama-sama berada dalam ketentuan keharaman.
Pembahasan mengenai hukum pakaian dan penggunaan emas ini dijelaskan dalam artikel Rumysho.com yang ditulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, dengan mengutip keterangan Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah dalam Matan Taqrib.
Baca Juga: Ustaz Das'ad Latif Sebut Istri Durhaka Termasuk Golongan yang Amal Ibadahnya Tidak Diterima
Sutra dan Cincin Emas bagi Laki-Laki
Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib:
فَصْلٌ
وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لُبْسُ الْحَرِيرِ، وَالتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ، وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ، وَقَلِيلُ الذَّهَبِ وَكَثِيرُهُ فِي التَّحْرِيمِ سَوَاءٌ، وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسَمًا وَبَعْضُهُ قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا، جَازَ لُبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيْسَمُ غَالِبًا.
Baca Juga: Memahami Salat Istisqa, Ibadah Memohon Hujan Saat Kemarau Panjang
Artinya: “Haram bagi laki-laki mengenakan pakaian dari sutra dan memakai cincin emas. Adapun bagi perempuan, keduanya diperbolehkan. Dalam hal keharaman bagi laki-laki, tidak ada perbedaan antara emas yang sedikit maupun yang banyak. Apabila suatu pakaian terbuat dari campuran sutra dan katun atau linen, maka pakaian tersebut boleh dikenakan selama bahan sutranya tidak lebih dominan.”
Sedikit atau Banyak Emas Tetap Haram
Dalam penjelasan tersebut, ketentuan mengenai emas bagi laki-laki tidak dibedakan berdasarkan banyak atau sedikitnya emas yang digunakan.
Baca Juga: Keutamaan Salat Subuh dan Ashar, Dua Ibadah yang Membuka Jalan Menuju Surga
Artinya, penggunaan emas dalam jumlah sedikit maupun banyak sama-sama termasuk dalam ketentuan yang disebutkan sebagai haram bagi laki-laki.
Ketentuan itu berkaitan dengan penggunaan emas, termasuk dalam bentuk cincin, sebagaimana disebutkan dalam Matan Taqrib.
Ada Pengecualian dalam Kondisi Darurat
Baca Juga: Menentukan Waktu dan Jumlah Ibadah Sendiri, Apakah Termasuk Bidah?
Ketentuan mengenai sutra juga memiliki pengecualian apabila terdapat kebutuhan darurat. Laki-laki diperbolehkan mengenakan sutra ketika berada dalam keadaan yang dapat membahayakan jiwa.
Contohnya adalah kondisi cuaca panas atau dingin yang dapat membahayakan keselamatan. Dalam keadaan seperti itu, penggunaan sutra diperbolehkan karena adanya kebutuhan darurat.
Sementara itu, sutra juga diperbolehkan bagi perempuan, termasuk digunakan sebagai pakaian maupun alas.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Menetapkan Amalan Khusus, Ibadah Harus Berdasarkan Dalil
Bagaimana dengan Anak Laki-Laki?
Ketentuan tersebut juga menjelaskan bahwa wali diperbolehkan memakaikan sutra kepada anak laki-laki, baik sebelum maupun setelah berusia tujuh tahun.
Dengan demikian, pembahasan mengenai larangan sutra bagi laki-laki memiliki rincian yang perlu diperhatikan, termasuk kondisi darurat serta status anak laki-laki.
Baca Juga: Ini Tujuh Amalan Berpahala Seperti Ibadah Haji yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Bagaimana Jika Pakaian Campuran?
Pakaian yang mengandung sutra tidak otomatis berada dalam ketentuan yang sama. Apabila sebuah pakaian terbuat dari campuran sutra dengan katun atau linen, laki-laki diperbolehkan mengenakannya selama bahan sutra tidak lebih dominan.
Jika bahan selain sutra lebih dominan, pakaian tersebut boleh dikenakan. Ketentuan yang sama juga berlaku menurut pendapat yang lebih sahih apabila kadar sutra dan bahan lainnya berada dalam jumlah yang sama.
Baca Juga: Jangan Mudah Memvonis Bidah, Rutinkan Amalan Belum Tentu Menyimpang
Karena itu, bahan pakaian menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika sebuah pakaian mengandung campuran sutra dengan katun atau linen.
Editor : Silvina