Ketentuan itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut menjelaskan sejumlah larangan terkait emas, perak, sutra, dan dibaj.
Pembahasan mengenai ketentuan tersebut terdapat dalam artikel Rumysho.com oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, dengan merujuk pada sejumlah keterangan dalam literatur fikih Syafi’i.
Baca Juga: Cincin Emas hingga Baju Sutra Haram bagi Laki-Laki, Bagaimana Jika Campuran?
Nabi Melarang Duduk di Atas Sutra
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:
نَهَانَا النَّبِيُّ ﷺ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ، وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ
Baca Juga: Jangan Mudah Memvonis Bidah, Rutinkan Amalan Belum Tentu Menyimpang
Artinya:“Nabi ﷺ melarang kami minum dari bejana emas dan perak, makan darinya, mengenakan sutra dan dibaj, serta duduk di atasnya.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari.
Larangan dalam hadis tidak hanya menyebut penggunaan sutra sebagai pakaian, tetapi juga secara khusus menyebut larangan duduk di atasnya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Menetapkan Amalan Khusus, Ibadah Harus Berdasarkan Dalil
Larangan Mencakup Berbagai Bentuk Penggunaan
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup beberapa bentuk penggunaan sutra.
Penggunaan yang dimaksud antara lain mengenakan sutra, duduk di atasnya, bersandar padanya, berselimut dengannya, serta bentuk penggunaan lainnya.
Baca Juga: Bukan Soal Banyak, Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah Menurut Hadis Rasulullah
Dengan penjelasan tersebut, larangan terhadap sutra bagi laki-laki tidak berhenti pada pakaian yang melekat di badan.
Sutra Sebagai Alas Juga Terlarang
Dalam kitab fikih Syafi’i disebutkan:
Baca Juga: Empat Amalan Sederhana Muslimah untuk Masuk Surga, Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
وَكَذَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا ذُكِرَ عَلَى جِهَةِ الِافْتِرَاشِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الِاسْتِعْمَالَاتِ
Artinya:“Demikian pula, haram menggunakan benda tersebut sebagai alas dan dalam bentuk penggunaan lainnya.”
Keterangan tersebut memperjelas bahwa sutra tidak hanya berkaitan dengan larangan mengenakannya sebagai pakaian. Penggunaan sebagai alas juga termasuk dalam pembahasan larangan tersebut.
Baca Juga: Ingin Rezeki Dilapangkan? Ini 6 Amalan yang Bisa Dilakukan Selain Berusaha
Mengikuti Ketentuan Rasulullah
Prinsip mengikuti ketentuan Rasulullah juga ditegaskan Allah Subhanahuwata'ala dalam Alquran, salah satunya Surah Al-Hasyr ayat 7:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bagikan Bacaan untuk Orang Sakit, Ijazah Amalan dari Guru di Sudan
Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
Ayat tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya memperhatikan tuntunan Rasulullah dalam perkara yang telah memiliki ketentuan.
Dengan demikian, berdasarkan pembahasan fikih yang dikutip dalam artikel tersebut, laki-laki tidak hanya dilarang mengenakan pakaian berbahan sutra, tetapi juga dilarang menjadikannya sebagai alas serta menggunakannya dalam bentuk penggunaan lain yang termasuk dalam larangan.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina