Laki-Laki Dilarang Pakai Sutra, Tapi Ada Kondisi yang Membuatnya Boleh

Silvina • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi laki-laki mengenakan pakaian berbahan sutra dalam kondisi tertentu yang dibenarkan berdasarkan ketentuan fikih.
Ilustrasi laki-laki mengenakan pakaian berbahan sutra dalam kondisi tertentu yang dibenarkan berdasarkan ketentuan fikih.
 
 
 
PONTIANAK POST – Larangan laki-laki mengenakan sutra memiliki pengecualian ketika terdapat kebutuhan atau keadaan darurat yang dibenarkan syariat. Keringanan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketentuan mengenai pengecualian penggunaan sutra ini dibahas dalam artikel Rumysho.com oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, merujuk pada hadis dan penjelasan ulama dalam literatur fikih.

Nabi Memberikan Keringanan

Baca Juga: Cincin Emas hingga Baju Sutra Haram bagi Laki-Laki, Bagaimana Jika Campuran?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-‘Awwam untuk mengenakan baju sutra ketika dalam perjalanan.

Hadis tersebut berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقَمِيصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

Baca Juga: Sutra Tak Hanya Haram Dipakai Laki-Laki, Dijadikan Alas Juga Ada Larangannya

Artinya: “Rasulullah memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-‘Awwam untuk mengenakan baju sutra dalam perjalanan karena penyakit gatal yang mereka alami.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Penyakit Menjadi Salah Satu Alasan

Baca Juga: Fadhilah Istighfar yang Jarang Disadari, Amalan Sederhana dengan Keutamaan Besar

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil mengenai bolehnya laki-laki mengenakan sutra karena penyakit dan kebutuhan yang semisalnya.

Dengan demikian, larangan penggunaan sutra bagi laki-laki tidak berlaku secara mutlak dalam setiap keadaan. Terdapat keringanan ketika seseorang menghadapi kebutuhan yang dibenarkan.

Keringanan tersebut dikenal dalam pembahasan fikih sebagai rukhsah, yakni adanya kemudahan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

Baca Juga: Ingin Rezeki Dilapangkan? Ini 6 Amalan yang Bisa Dilakukan Selain Berusaha

Darurat Karena Panas atau Dingin

Para ulama Syafi’iyyah juga membolehkan laki-laki memakai sutra ketika berada dalam keadaan darurat. Salah satu contoh yang disebutkan adalah ketika seseorang menghadapi panas atau dingin yang dapat membahayakan.

Dalam kitab fikih disebutkan:

وَيَحِلُّ لِلرِّجَالِ لُبْسُهُ لِلضَّرُورَةِ، كَحَرٍّ وَبَرْدٍ مُهْلِكَيْنِ

Baca Juga: Empat Amalan Sederhana Muslimah untuk Masuk Surga, Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Artinya: “Laki-laki boleh mengenakannya karena keadaan darurat, seperti panas atau dingin yang membahayakan.”

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara penggunaan sutra dalam kondisi biasa dan penggunaannya karena kebutuhan yang dibenarkan.

Keringanan Tidak Menghapus Larangan

Baca Juga: Bukan Soal Banyak, Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah Menurut Hadis Rasulullah

Adanya keringanan dalam kondisi tertentu bukan berarti larangan memakai sutra bagi laki-laki menjadi tidak berlaku. Keringanan diberikan karena adanya alasan yang dibenarkan, seperti penyakit atau keadaan darurat yang dapat membahayakan.

Prinsip mengenai adanya kemudahan dalam kondisi tertentu juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Baca Juga: Jangan Sembarangan Menetapkan Amalan Khusus, Ibadah Harus Berdasarkan Dalil

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Karena itu, penggunaan sutra oleh laki-laki dalam kondisi yang termasuk kebutuhan atau keadaan darurat perlu dibedakan dari penggunaan sutra tanpa alasan yang dibenarkan.

Ada Rukhsah dalam Keadaan Darurat

Baca Juga: Jangan Mudah Memvonis Bidah, Rutinkan Amalan Belum Tentu Menyimpang

Berdasarkan hadis dan penjelasan ulama tersebut, laki-laki dapat mengenakan sutra ketika terdapat kebutuhan yang dibenarkan syariat. Penyakit dan kondisi panas atau dingin yang membahayakan termasuk contoh yang disebutkan dalam pembahasan tersebut.

Dengan demikian, larangan memakai sutra bagi laki-laki tetap menjadi ketentuan dalam kondisi biasa, tetapi syariat memberikan rukhsah ketika terdapat kebutuhan atau keadaan darurat yang dibenarkan.

Wallahua'lam bishawab 

Editor : Silvina
sutra laki-laki fikih Syafi’i hukum memakai sutra rukhsah sutra kondisi darurat