Ketentuan mengenai pengecualian penggunaan sutra ini dibahas dalam artikel Rumysho.com oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, merujuk pada hadis dan penjelasan ulama dalam literatur fikih.
Nabi Memberikan Keringanan
Baca Juga: Cincin Emas hingga Baju Sutra Haram bagi Laki-Laki, Bagaimana Jika Campuran?
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-‘Awwam untuk mengenakan baju sutra ketika dalam perjalanan.
Hadis tersebut berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقَمِيصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
Baca Juga: Sutra Tak Hanya Haram Dipakai Laki-Laki, Dijadikan Alas Juga Ada Larangannya
Artinya: “Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-‘Awwam untuk mengenakan baju sutra dalam perjalanan karena penyakit gatal yang mereka alami.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Penyakit Menjadi Salah Satu Alasan
Baca Juga: Fadhilah Istighfar yang Jarang Disadari, Amalan Sederhana dengan Keutamaan Besar
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil mengenai bolehnya laki-laki mengenakan sutra karena penyakit dan kebutuhan yang semisalnya.
Dengan demikian, larangan penggunaan sutra bagi laki-laki tidak berlaku secara mutlak dalam setiap keadaan. Terdapat keringanan ketika seseorang menghadapi kebutuhan yang dibenarkan.
Keringanan tersebut dikenal dalam pembahasan fikih sebagai rukhsah, yakni adanya kemudahan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
Baca Juga: Ingin Rezeki Dilapangkan? Ini 6 Amalan yang Bisa Dilakukan Selain Berusaha
Darurat Karena Panas atau Dingin
Para ulama Syafi’iyyah juga membolehkan laki-laki memakai sutra ketika berada dalam keadaan darurat. Salah satu contoh yang disebutkan adalah ketika seseorang menghadapi panas atau dingin yang dapat membahayakan.
Dalam kitab fikih disebutkan:
وَيَحِلُّ لِلرِّجَالِ لُبْسُهُ لِلضَّرُورَةِ، كَحَرٍّ وَبَرْدٍ مُهْلِكَيْنِ
Baca Juga: Empat Amalan Sederhana Muslimah untuk Masuk Surga, Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Artinya: “Laki-laki boleh mengenakannya karena keadaan darurat, seperti panas atau dingin yang membahayakan.”
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara penggunaan sutra dalam kondisi biasa dan penggunaannya karena kebutuhan yang dibenarkan.
Keringanan Tidak Menghapus Larangan
Baca Juga: Bukan Soal Banyak, Ini Amalan yang Paling Dicintai Allah Menurut Hadis Rasulullah
Adanya keringanan dalam kondisi tertentu bukan berarti larangan memakai sutra bagi laki-laki menjadi tidak berlaku. Keringanan diberikan karena adanya alasan yang dibenarkan, seperti penyakit atau keadaan darurat yang dapat membahayakan.
Prinsip mengenai adanya kemudahan dalam kondisi tertentu juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Baca Juga: Jangan Sembarangan Menetapkan Amalan Khusus, Ibadah Harus Berdasarkan Dalil
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Karena itu, penggunaan sutra oleh laki-laki dalam kondisi yang termasuk kebutuhan atau keadaan darurat perlu dibedakan dari penggunaan sutra tanpa alasan yang dibenarkan.
Ada Rukhsah dalam Keadaan Darurat
Baca Juga: Jangan Mudah Memvonis Bidah, Rutinkan Amalan Belum Tentu Menyimpang
Berdasarkan hadis dan penjelasan ulama tersebut, laki-laki dapat mengenakan sutra ketika terdapat kebutuhan yang dibenarkan syariat. Penyakit dan kondisi panas atau dingin yang membahayakan termasuk contoh yang disebutkan dalam pembahasan tersebut.
Dengan demikian, larangan memakai sutra bagi laki-laki tetap menjadi ketentuan dalam kondisi biasa, tetapi syariat memberikan rukhsah ketika terdapat kebutuhan atau keadaan darurat yang dibenarkan.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina