Jangan Pertahankan Tradisi Leluhur Secara Membabi Buta, Ini Batasannya dalam Islam

Silvina • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi tradisi leluhur perlu ditimbang dengan petunjuk Allah dan tidak dipertahankan secara membabi buta jika bertentangan dengan syariat.
Ilustrasi tradisi leluhur perlu ditimbang dengan petunjuk Allah dan tidak dipertahankan secara membabi buta jika bertentangan dengan syariat.

 

PONTIANAK POST – Tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi tidak otomatis menjadi ukuran kebenaran dalam Islam. Meski hukum asal adat adalah boleh, kebiasaan nenek moyang tidak boleh dipertahankan secara membabi buta apabila bertentangan dengan petunjuk Allah.

Penjelasan tersebut bersumber dari Rumaysho.com, yang mengingatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada tradisi yang berasal dari orang dahulu, melainkan sikap mengikuti tradisi ketika telah nyata bertentangan dengan syariat.

Allah Ingatkan Bahaya Mengikuti Leluhur Secara Buta

Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi: Dari Fatimiyah yang Disebut Berafiliasi dengan Syiah hingga Tradisi Nusantara

Allah Ta‘ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 170:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Artinya: “Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah Allah turunkan,’ mereka menjawab, ‘Tidak! Kami mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.’ Apakah mereka tetap akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka tidak memahami sesuatu pun dan tidak mendapat petunjuk?”

Baca Juga: Benarkah Sesajen Mengundang Murka Allah? Berikut Penjelasan Bahaya Syirik dan Pentingnya Edukasi

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kebiasaan yang diwarisi dari leluhur tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran secara mutlak.

Tradisi Bukan Ukuran Mutlak Kebenaran

Hal serupa juga disebutkan Allah dalam QS. Az-Zukhruf ayat 23:

Baca Juga: Waspada Syirik, Dosa Besar Paling Besar yang Menghapus  Amal 

إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ

Artinya:

“Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu ajaran dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.”

Baca Juga: Benarkah Sesajen Mengundang Murka Allah? Berikut Penjelasan Bahaya Syirik dan Pentingnya Edukasi

Kemudian Allah menyebutkan jawaban terhadap sikap tersebut dalam QS. Az-Zukhruf ayat 24:

أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَىٰ مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ

Artinya: “Apakah kalian tetap mengikutinya sekalipun aku membawa kepada kalian sesuatu yang lebih memberi petunjuk daripada apa yang kalian dapati dari nenek moyang kalian?”

Baca Juga: Saren, Makanan Haram dalam Islam Ini Pernah Jadi Favorit Sebagian Musliim di Jawa, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Tradisi Harus Ditimbang dengan Petunjuk Allah

Berdasarkan penjelasan tersebut, persoalannya bukan semata-mata karena sebuah tradisi berasal dari orang terdahulu. Tradisi dapat diterima selama tidak bertentangan dengan syariat.

Sebaliknya, apabila sebuah kebiasaan telah nyata bertentangan dengan petunjuk Allah, mempertahankannya hanya karena alasan warisan leluhur menjadi sikap yang tercela.

Baca Juga: Syawal di Zaman Kerajaan Islam, Jejaknya Hidup dalam Tradisi Melayu Kalbar

Dengan demikian, warisan tradisi tidak perlu ditolak hanya karena berasal dari masa lalu. Namun, tradisi juga tidak semestinya dipertahankan tanpa mempertimbangkan petunjuk Allah.

Prinsipnya, tradisi bukan dalil dan warisan leluhur bukan ukuran mutlak kebenaran. Tradisi perlu ditimbang berdasarkan dalil dan kesesuaiannya dengan syariat.

Wallahua'lam bishawab 

Editor : Silvina
adat dalam Islam QS Al-Baqarah 170 syariat islam hukum adat tradisi leluhur