PONTIANAK POST – Adat atau kebiasaan masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum dalam fikih. Namun, tidak semua adat dapat diterima apabila bertentangan dengan syariat Islam.
Hal tersebut dijelaskan dalam kaidah fikih الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ yang berarti, “Adat dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum.”
Menurut sumber Rumaysho.com, adat yang dapat diperhitungkan dalam hukum adalah الْعُرْفُ الصَّحِيحُ atau al-‘urf ash-shahih, yakni kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Baca Juga: Jangan Pertahankan Tradisi Leluhur Secara Membabi Buta, Ini Batasannya dalam Islam
Adat Tidak Boleh Bertentangan dengan Syariat
Sebaliknya, terdapat الْعُرْفُ الْفَاسِدُ atau al-‘urf al-fasid, yaitu adat atau kebiasaan yang bertentangan dengan syariat.
Karena itu, sebuah perbuatan tidak otomatis menjadi halal hanya karena telah menjadi kebiasaan masyarakat. Banyaknya orang yang melakukan suatu perbuatan juga tidak mengubah ketentuan hukum yang telah ditetapkan syariat.
Baca Juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Hukum Sesajen dalam Islam, Bisa Masuk Syirik Besar
Rumaysho.com memberikan contoh kebiasaan seperti riba, membuka aurat, perdukunan, atau kemaksiatan. Apabila perbuatan tersebut telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, statusnya tetap tidak berubah menjadi halal.
Tradisi Harus Ditimbang dengan Dalil
Dalam persoalan adat dan tradisi, syariat menjadi ukuran utama. Adat berada di bawah syariat sehingga bukan syariat yang harus mengikuti adat.
Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi: Dari Fatimiyah yang Disebut Berafiliasi dengan Syiah hingga Tradisi Nusantara
Dengan demikian, warisan leluhur tidak harus seluruhnya dibuang, tetapi juga tidak seluruhnya harus dipertahankan. Tradisi perlu dilihat dan ditimbang berdasarkan dalil serta kesesuaiannya dengan syariat.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa keberadaan suatu tradisi di tengah masyarakat tidak dengan sendirinya menjadikannya sebagai dalil dalam agama.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina