PONTIANAK POST – Qadha puasa Ramadan memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diketahui umat Islam, mulai dari jumlah puasa yang harus diganti hingga batas waktu pelaksanaannya.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Baca Juga: Puasa Arafah Bisa Hapus Dosa Dua Tahun, Begini Cara Memahaminya
Berikut tujuh aturan qadha puasa yang diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. sebagaimana ditayangkan Rumaysho.
1. Puasa yang Terlewat Wajib Diqadha
Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadan selama sebulan penuh, ia wajib mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Baca Juga: Macam-Macam Puasa dalam Islam, Ada yang Wajib, Sunnah, Makruh hingga Haram
2. Boleh Qadha pada Musim Berbeda
Puasa yang terlewat pada musim panas boleh diqadha pada musim dingin. Begitu pula sebaliknya. Waktu musim tidak menjadi syarat dalam pelaksanaan qadha.
3. Qadha Puasa Boleh Ditunda
Baca Juga: Puasa Sunnah Tak Sekadar Menahan Lapar, Ini Pengaruhnya bagi Kedekatan Hamba kepada Allah
Qadha puasa Ramadan boleh ditunda dan tidak harus langsung dilakukan setelah Ramadan berakhir.
4. Sebaiknya Selesai Sebelum Ramadan Berikutnya
Jumhur ulama menyatakan qadha puasa hendaknya ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya, kecuali jika terdapat uzur.
Baca Juga: Pahala Besar Dibalik Puasa Syawal dan Cara Menunaikannya Menurut Ulama
Hal ini juga terlihat dari riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia mengatakan bahwa dirinya baru dapat mengqadha puasa Ramadan pada bulan Syakban.
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari nomor 1950 dan Muslim nomor 1146. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa kesibukan bersama Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam menjadi sebab Aisyah menunda qadhanya hingga Syakban.
Baca Juga: Diundang Halalbihalal Saat Puasa Syawal, Batalkan atau Tetap Puasa?
5. Menunda Tanpa Uzur Berdosa
Jika seseorang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia berdosa.
6. Terlambat Qadha Wajib Qadha dan Fidyah
Baca Juga: Bolehkah Puasa Qadha dan Syawal Digabung ? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Jika qadha telah melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia tetap wajib mengqadha puasa sekaligus menunaikan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pendapat mengenai kewajiban fidyah karena penundaan ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.
7. Fidyah Bisa Dibayar Lebih Dahulu
Baca Juga: Beri Dukungan Moral bagi Pejuang Kanker, KESATU Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama
Orang yang qadhanya telah melewati Ramadan berikutnya dapat membayarkan fidyah terlebih dahulu, kemudian mengqadha puasa yang menjadi tanggungannya.
Ketentuan fidyah dalam kasus ini berbeda dengan fidyah bagi orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa maupun kondisi wanita hamil dan menyusui yang memiliki ketentuan tersendiri.
Editor : Silvina