Punya Utang Puasa Lalu Meninggal, Ternyata Ada Kondisi yang Tidak Wajib Diqadha

Silvina • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:23 WIB
Ilustrasi seseorang yang memiliki utang puasa karena uzur dan belum sempat menunaikannya sebelum meninggal dunia.
Ilustrasi seseorang yang memiliki utang puasa karena uzur dan belum sempat menunaikannya sebelum meninggal dunia.

 

PONTIANAK POST – Utang puasa orang yang meninggal dunia tidak selalu harus dibayarkan oleh keluarganya. Ada kondisi tertentu ketika tidak ada kewajiban qadha maupun fidyah.

Penjelasan ini diringkas dari Rumaysho, yang menguraikan perbedaan kondisi orang meninggal berdasarkan ada atau tidaknya kesempatan untuk mengqadha puasa sebelum wafat.

Uzur Berlangsung hingga Meninggal

Baca Juga: Utang Puasa Belum Lunas hingga Meninggal, Ini yang Bisa Dilakukan Keluarga

Seseorang yang tidak berpuasa karena uzur, seperti sakit, kemudian meninggal dunia sebelum uzurnya hilang, tidak memiliki kewajiban qadha.

Ketentuan yang sama berlaku apabila uzurnya telah berakhir, tetapi orang tersebut tidak memiliki waktu untuk mengqadha sebelum meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, tidak ada qadha, tidak ada fidyah, dan tidak ada dosa baginya.

Artinya, orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha hingga meninggal dunia tidak dibebani kewajiban yang belum sempat dikerjakannya.

Baca Juga: 5 Catatan Penting Qadha Puasa Ramadan, Jangan Lupa Niat Sejak Malam

Berbeda Jika Sudah Sempat Mengqadha

Kondisinya berbeda apabila uzur telah hilang dan orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengqadha, tetapi utang puasanya belum juga ditunaikan hingga meninggal dunia.

Dalam penjelasan Imam Nawawi yang dikutip, apabila seseorang telah memiliki kesempatan untuk melunasi utang puasa tetapi menundanya hingga meninggal, terdapat ketentuan pemberian makanan kepada orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Baca Juga: Utang Puasa Ramadan Belum Lunas? Ini 7 Aturan Qadha yang Perlu Diketahui

Selain itu, dalam pendapat lama Imam Syafi’i yang dipilih Imam Nawawi, kerabat dapat mempuasakan orang tersebut. Pembahasan ini menunjukkan bahwa kondisi orang yang meninggal dengan utang puasa perlu dilihat terlebih dahulu, terutama apakah ia masih memiliki kesempatan untuk mengqadha atau tidak.

Kuncinya Ada pada Kesempatan Mengqadha

Dengan demikian, tidak tepat menyamaratakan seluruh kasus orang yang meninggal dengan utang puasa.

Baca Juga: Puasa Sunnah Tak Sekadar Menahan Lapar, Ini Pengaruhnya bagi Kedekatan Hamba kepada Allah

Jika uzur terus berlangsung hingga meninggal atau tidak ada kesempatan untuk mengqadha, keluarga tidak dibebani qadha maupun fidyah. Sebaliknya, jika uzur telah hilang dan masih tersedia kesempatan untuk mengqadha tetapi belum dilakukan hingga meninggal, terdapat ketentuan yang berbeda mengenai pelunasan utang tersebut. 

Wallahua'lam bihsawab 

Editor : Silvina
utang puasa qadha Ramadan uzur puasa meninggal fidyah