Puasa Wishal dalam Islam, Ketahui Pengertian dan Hukum Menyambung Puasa

Silvina • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:43 WIB
Ilustrasi seorang muslim menjalankan ibadah puasa dengan tetap memperhatikan waktu berbuka dan sahur.
Ilustrasi seorang muslim menjalankan ibadah puasa dengan tetap memperhatikan waktu berbuka dan sahur.

 

PONTIANAK POST – Puasa wishal merupakan puasa yang dilakukan dengan menyambung puasa tanpa berbuka hingga dua hari secara berturut-turut.

Penjelasan mengenai puasa wishal tersebut disampaikan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam materi yang dimuat Almanhaj.

Puasa Wishal Dua Hari Berturut-turut

Baca Juga: Punya Utang Puasa Lalu Meninggal, Ternyata Ada Kondisi yang Tidak Wajib Diqadha

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, puasa wishal adalah ketika seseorang tidak berbuka selama dua hari, kemudian melangsungkan puasanya selama dua hari secara berturut-turut.

Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam telah melarang perbuatan tersebut. Beliau bersabda:

لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ

Baca Juga: Utang Puasa Belum Lunas hingga Meninggal, Ini yang Bisa Dilakukan Keluarga

“Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia menyambung puasa sampai sahur saja.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Shaum, Bab Wishal (menyambung puasa) sampai sahur.

Menyambung hingga Sahur Diperbolehkan

Baca Juga: 5 Catatan Penting Qadha Puasa Ramadan, Jangan Lupa Niat Sejak Malam

Dalam penjelasan tersebut, menyambung puasa sampai waktu sahur termasuk perkara yang diperbolehkan, tetapi tidak termasuk sesuatu yang dianjurkan.

Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam justru menganjurkan umatnya untuk menyegerakan berbuka. Beliau bersabda:

لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْر

Baca Juga: Utang Puasa Ramadan Belum Lunas? Ini 7 Aturan Qadha yang Perlu Diketahui

“Tidak henti-hentinya manusia dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa.”

Karena itu, puasa yang disambung hingga sahur diperbolehkan, sedangkan melanjutkan puasa melewati sahur hingga hari berikutnya merupakan bentuk puasa wishal yang dilarang.


Editor : Silvina
puasa wishal hukum puasa wishal Al Utsaimin menyambung puasa sahur