PONTIANAK POST – Menyambung puasa hingga waktu sahur diperbolehkan Namun bila puasa wishal yang dilakukan dengan melanjutkan puasa selama dua hari berturut-turut dilarang.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di laman Almanhaj menjelaskan, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang umatnya melakukan puasa wishal.
Rasulullah Melarang Puasa Wishal
Baca Juga: Puasa Wishal dalam Islam, Ketahui Pengertian dan Hukum Menyambung Puasa
Larangan tersebut disampaikan melalui sabda Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam:
لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia menyambung puasa sampai sahur saja.”
Baca Juga: Punya Utang Puasa Lalu Meninggal, Ternyata Ada Kondisi yang Tidak Wajib Diqadha
Dengan demikian, menyambung puasa sampai sahur termasuk perkara yang diperbolehkan. Namun, hal itu tidak berarti menjadi sesuatu yang dianjurkan.
Berbuka Tetap Dianjurkan untuk Disegerakan
Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam justru menganjurkan umatnya untuk menyegerakan berbuka.
Baca Juga: Utang Puasa Belum Lunas hingga Meninggal, Ini yang Bisa Dilakukan Keluarga
Beliau bersabda:
لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْر
“Tidak henti-hentinya manusia dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa.”
Baca Juga: 5 Catatan Penting Qadha Puasa Ramadan, Jangan Lupa Niat Sejak Malam
Ketika para sahabat bertanya karena melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam menyambung puasa, beliau menjelaskan bahwa keadaan dirinya tidak sama dengan keadaan para sahabat.
Keadaan Rasulullah Tidak Sama
Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, “Sesungguhnya keadaanku tidak sebagaimana keadaan kalian.”
Baca Juga: Puasa Sunnah Tak Sekadar Menahan Lapar, Ini Pengaruhnya bagi Kedekatan Hamba kepada Allah
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami puasa wishal. Menyambung puasa hingga sahur diperbolehkan, tetapi tidak dianjurkan. Sementara menyambung puasa selama dua hari berturut-turut tanpa berbuka merupakan perbuatan yang telah dilarang.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina