Jangan Tunda Qadha Puasa sampai Ramadan Berikutnya, Ini Hukum dan Konsekuensinya

Silvina • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi seorang muslim menunaikan qadha puasa Ramadan setelah memiliki kewajiban yang belum dibayarkan.
Ilustrasi seorang muslim menunaikan qadha puasa Ramadan setelah memiliki kewajiban yang belum dibayarkan.

 

PONTIANAK POST – Menangguhkan qadha puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tidak diperbolehkan menurut penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Penjelasan mengenai hukum menunda qadha tersebut dimuat Almanhaj dalam pembahasan tentang kewajiban mengganti puasa Ramadan.

Qadha Tidak Boleh Ditunda

pBaca Juga: Tak Puasa Ramadan karena Tidak Tahu Hukumnya Wajib, Apakah Tetap Harus Qadha? Ini Jawabannya

Menurut para ulama yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, qadha Ramadan tidak boleh ditangguhkan hingga tiba Ramadan berikutnya.

Hal tersebut juga dikaitkan dengan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia mengatakan memiliki kewajiban puasa Ramadan yang hanya mampu dibayar pada bulan Syakban.

Perkataan Aisyah tersebut menunjukkan bahwa kewajiban qadha masih ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.

Baca Juga: Tak Puasa Ramadan Bertahun-tahun Lalu Bertaubat, Masih Wajib Qadha? Ini Jawabannya

Berdosa Jika Sengaja Menunda

Apabila seseorang menangguhkan qadha hingga Ramadan berikutnya, ia berdosa dan wajib segera membayar qadha tersebut setelah Ramadan kedua.

Dengan demikian, kewajiban mengganti puasa yang masih tersisa tidak boleh sengaja dibiarkan hingga Ramadan berikutnya tiba.

Baca Juga: Rasulullah Larang Puasa Wishal, Namun Ada Batas yang Masih Diperbolehkan

Ulama Berbeda Pendapat soal Fidyah

Dalam persoalan setelah Ramadan berikutnya berlalu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah orang tersebut juga wajib mengeluarkan makanan atau tidak.

Menurut pendapat yang masyhur, ia tidak wajib mengeluarkan makanan. Pendapat tersebut didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185.

Baca Juga: Punya Utang Puasa Lalu Meninggal, Ternyata Ada Kondisi yang Tidak Wajib Diqadha

Karena itu, persoalan qadha setelah melewati Ramadan berikutnya memiliki pembahasan tersendiri, terutama mengenai kewajiban mengeluarkan makanan di samping mengganti puasa yang ditinggalkan.

Wallahua'lam bishawab 

 

Editor : Silvina
qadha puasa Ramadan Al Utsaimin menunda qadha Ramadan berikutnya hukum qadha