PONTIANAK POST – Menangguhkan qadha puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tidak diperbolehkan menurut penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Penjelasan mengenai hukum menunda qadha tersebut dimuat Almanhaj dalam pembahasan tentang kewajiban mengganti puasa Ramadan.
Qadha Tidak Boleh Ditunda
pBaca Juga: Tak Puasa Ramadan karena Tidak Tahu Hukumnya Wajib, Apakah Tetap Harus Qadha? Ini Jawabannya
Menurut para ulama yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, qadha Ramadan tidak boleh ditangguhkan hingga tiba Ramadan berikutnya.
Hal tersebut juga dikaitkan dengan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia mengatakan memiliki kewajiban puasa Ramadan yang hanya mampu dibayar pada bulan Syakban.
Perkataan Aisyah tersebut menunjukkan bahwa kewajiban qadha masih ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Baca Juga: Tak Puasa Ramadan Bertahun-tahun Lalu Bertaubat, Masih Wajib Qadha? Ini Jawabannya
Berdosa Jika Sengaja Menunda
Apabila seseorang menangguhkan qadha hingga Ramadan berikutnya, ia berdosa dan wajib segera membayar qadha tersebut setelah Ramadan kedua.
Dengan demikian, kewajiban mengganti puasa yang masih tersisa tidak boleh sengaja dibiarkan hingga Ramadan berikutnya tiba.
Baca Juga: Rasulullah Larang Puasa Wishal, Namun Ada Batas yang Masih Diperbolehkan
Ulama Berbeda Pendapat soal Fidyah
Dalam persoalan setelah Ramadan berikutnya berlalu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah orang tersebut juga wajib mengeluarkan makanan atau tidak.
Menurut pendapat yang masyhur, ia tidak wajib mengeluarkan makanan. Pendapat tersebut didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185.
Baca Juga: Punya Utang Puasa Lalu Meninggal, Ternyata Ada Kondisi yang Tidak Wajib Diqadha
Karena itu, persoalan qadha setelah melewati Ramadan berikutnya memiliki pembahasan tersendiri, terutama mengenai kewajiban mengeluarkan makanan di samping mengganti puasa yang ditinggalkan.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina